Daerah
Modus Dalami Ilmu Agama, Pimpinan Ponpes di Tenggarong Seberang Diduga Cabuli 11 Santriwati Sejak 2021-2024
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Dugaan tindak kekerasan seksual yang melibatkan seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, mencuat ke publik.
Sebanyak 11 santriwati disebut menjadi korban dalam kasus yang diduga berlangsung selama beberapa tahun di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan tersebut.
Informasi itu terungkap setelah Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Timur (TRC PPA Kaltim) menerima pengaduan dari para korban. Dari laporan yang dihimpun, sebagian korban diketahui masih berusia di bawah umur saat dugaan peristiwa itu terjadi.
Kuasa hukum para korban, Sudirman mengatakan, dugaan tindakan tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2021 hingga 2024.
Berdasarkan keterangan yang diterima, para korban mengaku mengalami berbagai bentuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku.
“Beberapa pekan yang lalu, kami mendapat aduan dari korban. Jadi korban ini berjumlah 11 orang yang sebagian masih di bawah umur. Dari 11 korban itu, rata-rata telah mengalami pelecehan, pencabulan, kekerasan seksual hingga persetubuhan oleh terduga pelaku,” kata Sudirman, Kamis (4/6/2026).
Terduga pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan pondok pesantren untuk mendekati para korban. Dalam menjalankan aksinya, pelaku disebut menggunakan dalih pembinaan dan pendalaman ilmu agama.
Selain itu, para korban juga mengaku mendapat tekanan agar tidak menolak permintaan terduga pelaku. Salah satu ancaman yang disebutkan adalah tidak diperbolehkan melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya apabila tidak menuruti keinginannya.
“Para korban diancam kalau tidak mengikuti apa yang diinginkan terduga pelaku adalah tidak bisa naik tingkatan ke jenjang berikutnya,” ujarnya.
Saat ini, tim pendamping kemudian melakukan koordinasi untuk menempuh jalur hukum. Seluruh pengakuan korban akhirnya dihimpun dalam satu laporan guna memudahkan proses penanganan perkara.
“Kita sudah membangun koordinasi dengan pihak kepolisian yang dalam hal ini adalah Polda Kaltim,” jelasnya.
Sebelumnya, korban juga telah melaporkan kasus tersebut secara mandiri tanpa pendampingan dari kuasa hukum.
“Kini dengan adanya penambahan pengakuan dari korban, sehingga kita akomodir semua dan dilaporkan menjadi satu kesatuan,” tandasnya.
[RWT]
Related Posts
- Warga Loa Bakung Tegaskan SHM Harga Mati, Tolak Perpanjangan HGB Meski Ada Keringanan Biaya
- Komisi IV DPRD Bakal Evaluasi Strategi Pendidikan Samarinda Jelang APBD 2027
- Pemkab Kukar Tahan Realisasi Sejumlah Proyek, Dana Transfer Baru Sentuh 23 Persen
- Panduan Menghitung Upah Lembur Libur Nasional untuk Sistem 5 Hari dan 6 Hari Kerja
- DPRD Samarinda Tolak Raperda Perumda Varia Niaga, Soroti Minimnya Kontribusi PAD









