Daerah
JATAM Serahkan Keterangan ke Polisi Terkait Kematian Anak di Lubang Tambang
Kaltimtoday.co, Samarinda - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur memenuhi panggilan penyidik Polresta Samarinda sebagai pelapor dalam penyelidikan dugaan tindak pidana terkait meninggalnya seorang anak berusia sembilan tahun di lubang bekas tambang yang diduga berada di kawasan konsesi PT Insani Bara Perkasa.
Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, mengatakan pihaknya hadir memenuhi panggilan penyidik dengan menyerahkan keterangan, dokumen, dan informasi yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
"Sebagai pelapor, kami memenuhi seluruh proses hukum dengan memberikan keterangan, dokumen, serta informasi yang diperlukan penyidik. Kami berharap proses ini menjadi langkah awal yang serius untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum, bukan sekadar formalitas administrasi," ujarnya dalam keterangan pers, Senin (6/7/2026).
Menurut Mustari, korban bernama Azka Ardenda Pratama (9) meninggal dunia setelah tenggelam di lubang bekas tambang yang menurut JATAM diduga berada di wilayah konsesi PT Insani Bara Perkasa.
Ia menyebut peristiwa tersebut menambah daftar korban anak yang meninggal di lubang bekas tambang di Kalimantan Timur.
"Berdasarkan catatan JATAM Kaltim, tragedi ini bukan yang pertama. Karena itu kami menilai persoalan lubang tambang tidak hanya berkaitan dengan lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat dan penegakan hukum," katanya.
JATAM Kaltim menilai setiap pemegang izin usaha pertambangan memiliki kewajiban melaksanakan reklamasi dan pascatambang serta menjamin keselamatan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, organisasi tersebut mendesak kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, serta independen. Selain itu, JATAM meminta seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab, baik korporasi maupun individu yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan tambang, turut diperiksa apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
JATAM juga meminta hak keluarga korban untuk memperoleh keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum dapat dipenuhi melalui proses hukum yang berjalan.
"Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga ada kepastian hukum bagi keluarga korban. Keadilan tidak boleh berhenti pada pencatatan laporan polisi, tetapi harus diwujudkan melalui penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti melakukan pelanggaran," tegas Mustari.
[RWT]
Related Posts
- Insentif Guru Non-ASN Kukar Belum Cair, Disdikbud Minta Sekolah Percepat Rekonsiliasi Data
- Intrusi Air Laut Meningkat, Lima IPA di Samarinda Kurangi Jam Operasional
- Lepas Kontingen Menuju Kejurnas, Perbasasi Kaltim Dorong Regenerasi Atlet Softball Putri untuk Kembali ke Jalur Juara
- Temui Pimpinan DPR, Kepala Desa Minta PP Nomor 16/2026 Ditinjau dan Masa Jabatan Diperpanjang
- Putaran Pertama Pilrek Unmul 2026, Senat Tetapkan 3 Nama Calon Rektor









