Daerah
Julius Terdakwa Pembunuh Istri-Anak di Berau Minta Keringanan Hukuman Mati, Dalihkan Bisikan Gaib
Kaltimtoday.co, Berau - Julius (40), terdakwa kasus pembunuhan berantai terhadap istri yang sedang hamil dan dua anaknya yang masih balita, mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pembelaannya, terdakwa mengaku menyesal dan mengeklaim adanya pengaruh gangguan kejiwaan saat melakukan aksi keji tersebut.
Sidang pembacaan pledoi tersebut digelar di Pengadilan Negeri Berau pada Rabu (25/2/2026) siang. Nota pembelaan dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa, Abdullah, di hadapan majelis hakim yang diketuai Agung Dwi Prabowo dengan hakim anggota Muhammad Hanif Ramadhan dan Firzi Ramadhan.
Dalam isi pledoinya, penasihat hukum menyebut bahwa tindakan pembunuhan yang dilakukan Julius didasari oleh kondisi depresi. Terdakwa mengaku mendapatkan bisikan-bisikan jahat yang membuatnya merasa gelisah hingga tega menghabisi nyawa keluarganya sendiri.
“Pembunuhan yang dilakukan dikarenakan ada bisikan-bisikan yang tidak jelas dan membuat diri terdakwa merasa gelisah dan tidak tenang,” ujar Abdullah.
Abdullah mengeklaim dalih tersebut diperkuat oleh keterangan dokter spesialis kejiwaan yang menyatakan bahwa terdakwa mengalami depresi berat. Di hadapan majelis hakim, pihak kuasa hukum juga menyampaikan bahwa kliennya telah mengakui seluruh perbuatannya dan merasa sangat menyesal.
Atas dasar kondisi psikologis tersebut, tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis yang lebih ringan daripada tuntutan mati yang diajukan JPU pada pekan lalu. Pihak terdakwa berharap putusan hakim nantinya tetap memenuhi rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat.
"Pada prinsipnya kita menghargai tuntutan jaksa, namun kita juga bermohon kepada yang mulia majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya yang bermanfaat bagi diri terdakwa," lanjut Abdullah.
Majelis hakim menjadwalkan persidangan akan berlanjut pada 2 Maret 2026 dengan agenda tanggapan JPU atas pledoi terdakwa (replik). Setelah itu, pihak penasihat hukum diberikan kesempatan untuk menyampaikan duplik atau tanggapan terakhir satu minggu setelah agenda replik selesai dilaksanakan.
[MGN | BERAU]
Related Posts
- Gandeng Baznas, Kemdiktisaintek Buka Beasiswa untuk 200 Mahasiswa Palestina Kuliah di Indonesia
- Kirim 430 Atlet ke Asian Games 2026, Presiden Prabowo Janjikan Bonus Rp3 Miliar dan Minta Pelatih Diberi Kenaikan Pangkat
- Insentif Guru Non-ASN Kukar Belum Cair, Disdikbud Minta Sekolah Percepat Rekonsiliasi Data
- Intrusi Air Laut Meningkat, Lima IPA di Samarinda Kurangi Jam Operasional
- Temui Pimpinan DPR, Kepala Desa Minta PP Nomor 16/2026 Ditinjau dan Masa Jabatan Diperpanjang









