Daerah

Karyawan Bank Himbara Talisayan Diburu Jaksa atas Dugaan Praktik Kredit Fiktif, Kerugian Capai Rp4,4 Miliar

Kaltim Today
04 Juni 2026 14:18
Karyawan Bank Himbara Talisayan Diburu Jaksa atas Dugaan Praktik Kredit Fiktif, Kerugian Capai Rp4,4 Miliar
Kejaksaan Negeri Berau. (Miko/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Berau - Dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di Kecamatan Talisayan memasuki babak baru.

Setelah sempat memeriksa puluhan saksi, Kejaksaan Negeri Berau kini mengerucutkan penyelidikan kepada satu orang.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Berau, Imam Ramdhoni mengungkapkan, pihaknya telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Ilmi Hakim (34) selaku pihak yang disinyalir menjadi dalang di balik aksi penyelewengan kredit nasabah itu.

Ilmi diketahui, menjabat sebagai Account Officer (AO) atau mantri. Namun, hingga dua kali dilakukan upaya pemangggilan dalam rangkaian pemeriksaan yang bersangkutan tak kunjung kooperatif.

“Sudah dua kali kami berikan surat pemanggilan, tapi calon tersangka ini tidak kooperatif dan tidak hadir,” ujar Ramdhoni, dijumpai, Kamis (4/6/2026).

Kasi Intelijen itu menyebut, yang bersangkutan diduga aktif dalam praktik kredit fiktif yang menyeret sekitar 100 nasabah.

Modus yang digunakam yakni dengan manipulasi data kredit hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp4,4 miliar.

Meski telah mangkir dua kali, kejaksaan masih memberi kesempatan terakhir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan yang akan dijadwalkan pekan depan.

Apabila tetap tidak mengindahkan panggilan jaksa, maka Ilmi Hakim akan segera ditetapkan masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Selanjutnya akan kami panggil untuk yang ketiga kalinya pekan depan. Jika masih tidak hadir, maka akan kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, Kejaksaan baru mengarah pada satu calon tersangka. Meski demikian, proses pendalaman masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Kredit yang difiktifkan sebanyak 100 orang nasabah, dengan total kerugian Rp4,4 miliar. Jumlah itu berasal dari hasil manipulasi yang dilakukan tersangka terhadap para korban,” jelasnya.

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 40 saksi yang terdiri dari para nasabah serta pengurus bank Himbara di Talisayan.

[MGN]



Berita Lainnya