Daerah

Kasus Pencabulan Santri di Tenggarong Seberang: JPU Tuntut Pengajar 15 Tahun Penjara

Supri Yadha — Kaltim Today 22 Januari 2026 08:44
Kasus Pencabulan Santri di Tenggarong Seberang: JPU Tuntut Pengajar 15 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pencabulan di ponpes Tenggarong Seberang saat dikawal menuju ruang sidang. (Istimewa)

TENGGARONG, Kaltimtoday.co – Kasus asusila yang menjerat seorang pengajar di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tenggarong Seberang memasuki babak baru. Dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong, Rabu (21/1/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.

Kasus yang terjadi pada 2025 lalu ini menarik perhatian karena menerapkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang baru resmi berlaku per 2 Januari 2026. JPU menerapkan Pasal 418 KUHP Nasional yang mengatur perbuatan cabul oleh pendidik terhadap anak didiknya, juncto Pasal 127 karena perbuatan tersebut dilakukan berulang kali.

"Dalam amar tuntutan, terdakwa dituntut pidana penjara selama 15 tahun tanpa pidana denda. Selain itu, kami menuntut pembayaran restitusi (ganti rugi kepada korban) sebesar kurang lebih Rp380 juta," jelas JPU, Fitri Irapurnawari, seusai persidangan.

Selain tuntutan penjara dan ganti rugi, JPU juga meminta majelis hakim agar seluruh barang bukti dalam perkara ini dirampas untuk dimusnahkan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa memohon waktu kepada majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan (Pledoi). Rencananya, pembelaan akan disampaikan secara lisan pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada 2 Februari mendatang.

"JPU menyatakan akan memberikan tanggapan atas nota pembelaan terdakwa pada agenda sidang berikutnya," tambah Fitri.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak di lingkungan pendidikan. JPU menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal dalam KUHP baru ini telah mempertimbangkan aspek keadilan bagi korban maupun ketentuan hukum yang paling menguntungkan dalam masa transisi perundang-undangan.

[SUP]



Berita Lainnya