Daerah
Kawal Transparansi Pendidikan, Ombudsman Kaltim Buka Posko Pengaduan SPMB dan PMBM Ajaran 2026/2027
Kaltimtoday.co - Proses Penerimaan Murid Baru kerap menjadi sorotan tajam dan memicu perbincangan hangat di tengah masyarakat setiap tahunnya. Mengantisipasi potensi kecurangan dan keluhan berulang, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Timur resmi membuka Posko Pengaduan Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Ajaran 2026/2027. Langkah ini diambil untuk mengawal seluruh tahapan seleksi yang akan dilaksanakan secara berjenjang mulai Juni 2026 mendatang.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Mulyadin, menegaskan bahwa posko ini dibuka demi memastikan hak-hak masyarakat dalam memperoleh akses pendidikan dasar terlindungi seutuhnya dari praktik maladministrasi.
“SPMB dan PMBM merupakan layanan dasar yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat memperoleh pendidikan. Karena itu, Ombudsman hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” ujar Mulyadin.
Pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman RI tidak hanya berfokus pada saat pendaftaran dibuka, melainkan bersifat menyeluruh. Pemantauan berkala dilakukan secara konsisten dari tahap persiapan, pelaksanaan hingga pascapelaksanaan proses penerimaan.
"Hasil pengawasan ini menjadi refleksi atas komitmen kami dalam mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan SPMB dan PMBM,” tutur Mulyadin.
Ombudsman Kaltim membuka pintu seluas-luasnya bagi orang tua, wali murid, maupun masyarakat umum yang menemukan dugaan penyimpangan prosedur, diskriminasi, hingga praktik titip-menitip dalam proses penerimaan siswa baru tahun ini melalui nomor telepon +62 811-1713-737 atau datang langsung ke kantor Ombudsman.
“Posko pengaduan SPMB dan PMBM ini tanpa biaya atau gratis”, tegasnya.
Mulyadin berharap momentum penerimaan murid baru tahun ajaran 2026/2027 ini menjadi bukti nyata peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan Kalimantan Timur. Pihaknya meminta seluruh sekolah dan madrasah mengedepankan prinsip keterbukaan.
“Kami berharap seluruh penyelenggara pendidikan di Kalimantan Timur dapat menjalankan proses penerimaan murid baru secara profesional dan berintegritas guna menjamin hak masyarakat memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas. Kami juga terus mengimbau seluruh masyarakat Kalimantan Timur untuk tidak ragu menyampaikan kepada kami jika menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan SPMB maupun PMBM,” tutup Mulyadin.
[RWT]
Related Posts
- Kejagung Ungkap Sudah Lama Pelajari Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis di BGN
- Bambang Soepriyadi Kembalikan Berkas Pencalonan Ketua Demokrat Kaltim, Didukung 10 DPC
- 35 Tahun Belum Tuntas, BPKAD Kaltim Siapkan Materi Teknis ke Kemendagri Cari Solusi Status Lahan Korpri Loa Bakung
- Dinkes Kaltim Ungkap Estimasi 21 Ribu Kasus TBC Tahun 2026, Baru Bisa Jangkau 60 Persen
- Pimpinan Badan Gizi Dicopot, JPPI Desak Presiden Prabowo Evaluasi Total Program Makan Gratis









