Daerah

Kawal Transparansi Pendidikan, Ombudsman Kaltim Buka Posko Pengaduan SPMB dan PMBM Ajaran 2026/2027

Kaltim Today
05 Juni 2026 13:20
Kawal Transparansi Pendidikan, Ombudsman Kaltim Buka Posko Pengaduan SPMB dan PMBM Ajaran 2026/2027
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Mulyadin.

Kaltimtoday.co - Proses Penerimaan Murid Baru kerap menjadi sorotan tajam dan memicu perbincangan hangat di tengah masyarakat setiap tahunnya. Mengantisipasi potensi kecurangan dan keluhan berulang, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Timur resmi membuka Posko Pengaduan Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Ajaran 2026/2027. Langkah ini diambil untuk mengawal seluruh tahapan seleksi yang akan dilaksanakan secara berjenjang mulai Juni 2026 mendatang.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Mulyadin, menegaskan bahwa posko ini dibuka demi memastikan hak-hak masyarakat dalam memperoleh akses pendidikan dasar terlindungi seutuhnya dari praktik maladministrasi.

“SPMB dan PMBM merupakan layanan dasar yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat memperoleh pendidikan. Karena itu, Ombudsman hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” ujar Mulyadin.

Pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman RI tidak hanya berfokus pada saat pendaftaran dibuka, melainkan bersifat menyeluruh. Pemantauan berkala dilakukan secara konsisten dari tahap persiapan, pelaksanaan hingga pascapelaksanaan proses penerimaan.

"Hasil pengawasan ini menjadi refleksi atas komitmen kami dalam mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan SPMB dan PMBM,” tutur Mulyadin.

Ombudsman Kaltim membuka pintu seluas-luasnya bagi orang tua, wali murid, maupun masyarakat umum yang menemukan dugaan penyimpangan prosedur, diskriminasi, hingga praktik titip-menitip dalam proses penerimaan siswa baru tahun ini melalui nomor telepon +62 811-1713-737 atau datang langsung ke kantor Ombudsman.

“Posko pengaduan SPMB dan PMBM ini tanpa biaya atau gratis”, tegasnya.

Mulyadin berharap momentum penerimaan murid baru tahun ajaran 2026/2027 ini menjadi bukti nyata peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan Kalimantan Timur. Pihaknya meminta seluruh sekolah dan madrasah mengedepankan prinsip keterbukaan.

“Kami berharap seluruh penyelenggara pendidikan di Kalimantan Timur dapat menjalankan proses penerimaan murid baru secara profesional dan berintegritas guna menjamin hak masyarakat memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas. Kami juga terus mengimbau seluruh masyarakat Kalimantan Timur untuk tidak ragu menyampaikan kepada kami jika menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan SPMB maupun PMBM,” tutup Mulyadin.

[RWT] 



Berita Lainnya