Kukar
Kebun Percobaan Unmul Dirusak Tambang Ilegal, Aliansi Mahasiswa Peduli Pertanian Angkat Suara
Kaltimtoday.co, Samarinda - Aliansi Mahasiswa Peduli Pertanian angkat suara soal aktivitas tambang ilegal di kawasan percobaan kebun milik Fakultas Pertanian, Universitas Mulawarman (Unmul) di Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar.
Sejumlah hasil perkebunan di kawasan seluas 167.400 meter persegi itu pun rusak setelah digali sejak dua bulan lalu.
"Tambang ilegal atau illegal mining jauh dari prinsip penambangan yang baik dan benar. Akibatnya, kerusakan lingkungan semakin parah, kesehatan dan keselamatan masyarakat pun jadi taruhan," ungkap Hari Setyo, Humas Aliansi Mahasiswa Peduli Pertanian melalui rilisnya, Kamis (11/11/2021).
Dalam tataran Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), tambang Ilegal kian marak. Menurut data yang terhimpun dalam kurun waktu 2018-2021, terdapat 151 titik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang tersebar di berbagai wilayah.
Baca Juga: Unmul Dampingi Pembudidaya Nila di Sabintulung Terapkan Monitoring Kualitas Air Rawa GambutLihat postingan ini di InstagramBaca Juga: Pekan Ekonomi Unmul Kembali Digelar, Siapkan Seminar Literasi Finansial hingga Bazar UMKMBaca Juga: Sudah Ada Lima Pendaftar, Nama Bakal Calon Rektor Unmul Periode 2026-2030 Masih Dirahasiakan
"Ada 107 titik tambang ilegal di Kutai Kartanegara, 29 titik di Samarinda, Berau 11 titik, dan Penajam Paser Utara 4 titik. Sayangnya, proses hukum terhadap para pelaku tambang ilegal ini, tidaklah sebaik ekspektasi publik," ungkapnya.
Pertambangan Ilegal yang masuk dalam kawasan Kebun Percobaan Teluk Dalam milik Fakultas Pertanian Unmul yang terjadi sejak 31 Agustus 2021 ini dibuktikan dengan beberapa foto citra udara yang menunjukkan bahwa adanya aktivitas pertambangan.
"Dalam Pergub Kaltim tahun 2017 pasal 15 sudah jelas menyatakan bahwa kegiatan tambang tidak diperbolehkan beroperasi di wilayah yang diperuntukkan untuk Ilmu Pengetahuan", jelasnya.
Lebih lanjut, pada pasal 20 Ayat 1 melarang adanya kegiatan tambang yang beroperasi di wilayah pertanian pangan dan hortikultura eksisting.
Selain itu, lanjut Hari, menurut pasal 158 Undang- Undang 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 milyar rupiah.
"Maka dari itu, kami mendesak kepolisian Kukar agar mengusut tuntas hal ini karena sudah jelas dasar hukumnya," tutupnya.
[NON]
Related Posts
- Tim Ahli Gubernur Kaltim Diminta Fokus Benahi Kebijakan Rudy - Seno, Bukan Urusi Hak Warga Gelar Demonstrasi
- Seno Aji Tempuh Sidang Doktoral di Unmul, Angkat Isu Tanggung Jawab Lingkungan Perusahaan
- Mahasiswa Hukum Unmul Desak Pengusutan Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis HAM
- Pak Gub, Ingat Unmul Dong!
- Dosen Unmul Ikut Gugat Alokasi Anggaran Pendidikan untuk Makan Bergizi Gratis ke MK








