Kaltim
Dosen Unmul Ikut Gugat Alokasi Anggaran Pendidikan untuk Makan Bergizi Gratis ke MK
JAKARTA, Kaltimtoday.co - Sejumlah dosen dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda bergabung bersama para pakar hukum nasional untuk menggugat penggunaan anggaran pendidikan guna membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka resmi mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam pengujian materiil UU Sisdiknas dan UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (17/3/2026).
Para akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) ini menyatakan sikap tegas bahwa anggaran pendidikan tidak boleh dikurangi atau dibebani oleh program di luar fungsi utama pendidikan. Perwakilan dosen Unmul yang terlibat dalam gerakan ini di antaranya adalah Dr. Herdiansyah Hamzah dan Warkhatun Najidah dari Fakultas Hukum.
Gugatan ini dilandasi kekhawatiran bahwa memasukkan komponen MBG ke dalam anggaran pendidikan dapat menyimpang dari amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Konstitusi mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD secara murni untuk kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.
Titi Anggraini, Dosen FH UI yang merupakan Pemohon Pihak Terkait, menekankan pentingnya pengujian norma ini agar anggaran negara tidak disalahgunakan. Menurutnya, program pemerintah harus tunduk pada mekanisme pengelolaan keuangan yang diatur konstitusi.
“Pengujian ini sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran negara tetap berada dalam koridor konstitusi. Program pemerintah harus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap mekanisme pengelolaan keuangan negara,” ujar Titi Anggraini dalam keterangannya.
Senada dengan itu, Dosen Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dhia Al Uyun, menyampaikan bahwa penafsiran anggaran pendidikan tidak dapat dilakukan secara longgar. Ia menilai jaminan 20 persen tersebut adalah fondasi kualitas pendidikan nasional.
“Ketentuan 20 persen anggaran pendidikan dalam UUD 1945 adalah jaminan konstitusional untuk kualitas pendidikan. Anggaran tersebut tidak boleh ditafsirkan secara longgar hingga mengurangi alokasi bagi kegiatan belajar-mengajar,” tegas Dhia Al Uyun.
Kritik tajam juga datang dari Dosen Tata Negara Fakultas Hukum UGM, Dr. Yance Arizona. Ia berpendapat bahwa pengalihan fungsi anggaran tersebut justru menghambat kemampuan pemerintah memenuhi hak dasar warga negara.
“Ketika anggaran pendidikan dan kesehatan tergerus oleh program MBG, pemerintah justru menghambat kemampuannya sendiri untuk memenuhi hak atas pendidikan dan kesehatan sebagai hak dasar warga negara,” kata Yance Arizona.
Ia menambahkan bahwa pemerintah seharusnya melakukan penguatan anggaran pada kedua sektor tersebut secara konsisten, bukan justru melakukan pengurangan atau pengalihan.
“Padahal, konstitusi menuntut pemerintah melakukan progressive realisation secara konsisten melalui penguatan, bukan pengurangan atau pengalihan anggaran pada kedua sektor tersebut,” lanjut Yance.
Melalui permohonan ini, Para Pihak Terkait menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar perdebatan teknis soal angka anggaran. Gerakan ini merupakan upaya menjaga masa depan pendidikan nasional agar tidak dijadikan ruang fiskal serbaguna oleh pemerintah.
Para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi menerima permohonan ini dan menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus tetap dilindungi sesuai mandat konstitusi. Mereka menolak keras jika anggaran pendidikan dialokasikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
[TOS]
Related Posts
- Pimpinan Badan Gizi Dicopot, JPPI Desak Presiden Prabowo Evaluasi Total Program Makan Gratis
- Tiga Hari Pencarian, Pemuda yang Hanyut di Sungai Melenyu Kutim Ditemukan Tewas
- Kejagung Benarkan Geledah Kantor Badan Gizi Nasional Pagi Ini
- Penjaringan Calon Rektor Universitas Muhammadiyah Berau Berjalan, Panitia: Wajib Mengacu Regulasi PP Muhammadiyah
- Hari Kedua Pencarian Pemuda Terseret Arus di Sungai Melenyu Kutai Timur Masih Nihil









