Gaya Hidup

Kemenkes Wajibkan Label 'Nutri Level' pada Minuman Manis Skala Besar

Kaltim Today
25 April 2026 18:09
Kemenkes Wajibkan Label 'Nutri Level' pada Minuman Manis Skala Besar
Ilustrasi minuman manis. (Freepik.com/Freepik)

Kaltimtoday.co - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan baru terkait pencantuman label gizi berupa Nutri Level pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis. Kebijakan ini menyasar usaha skala besar sebagai langkah mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat.

Nutri Level terdiri atas empat kategori warna: level A (hijau tua), level B (hijau muda), level C (kuning), dan level D (merah). Semakin rendah kandungan gula, garam, dan lemak (GGL), maka semakin baik tingkatannya, dengan level A sebagai kategori paling sehat.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang diterbitkan pada Selasa (14/4/2026). Kebijakan ini diharapkan mempermudah konsumen dalam mengidentifikasi profil nutrisi minuman yang mereka beli.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan mengedukasi masyarakat agar lebih bijak mengonsumsi GGL. Konsumsi berlebih diketahui meningkatkan risiko penyakit tidak menular seperti obesitas, hipertensi, stroke, hingga diabetes tipe 2.

"Beban pembiayaan BPJS Kesehatan untuk penyakit akibat konsumsi GGL berlebih sangat besar. Salah satunya gagal ginjal yang biayanya melonjak drastis hingga Rp13,38 triliun pada 2025," ujar Menkes Budi dalam keterangan resminya, Rabu (15/4/2026).

Langkah ini juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Kesehatan untuk menyelaraskan kebijakan pencegahan penyakit lintas sektor. Kemenkes bertanggung jawab mengatur pangan siap saji, sementara produk pabrikan tetap menjadi ranah BPOM.

Pada tahap awal, aturan ini belum menyasar pelaku UMKM seperti warteg atau pedagang gerobak. Sasaran utama adalah gerai minuman kekinian skala besar yang menjual boba, teh tarik, kopi susu aren, hingga jus kemasan.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai tips gaya hidup sehat dan pencegahan penyakit metabolik, informasi lengkap dapat diakses melalui laman poltekkesbangkaselatan.org. Edukasi ini penting untuk menekan angka penyakit degeneratif di masa depan.

Pelaku usaha diwajibkan mencantumkan label gizi dan pesan kesehatan melalui berbagai media. Label Nutri Level bisa dipasang pada daftar menu, brosur, spanduk, hingga aplikasi pemesanan makanan online guna memudahkan pilihan konsumen.

Dengan adanya label ini, pemerintah berharap masyarakat lebih sadar akan kandungan gizi dalam setiap minuman yang dikonsumsi. Harapannya, angka prevalensi penyakit tidak menular di Indonesia dapat ditekan secara signifikan melalui transparansi informasi nutrisi.



Berita Lainnya