Advertorial
Keuangan Kian Lesu, Bupati Berau Imbau Pelaku Usaha Tertib Bayar Pajak untuk Dukung Pembangunan Daerah
Kaltimtoday.co, Berau - Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, mengimbau para wajib pajak, khususnya dari kalangan pelaku usaha, agar lebih aktif dan tertib dalam menunaikan kewajiban membayar pajak daerah. Langkah ini penting untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) yang akan digunakan sebagai modal pembangunan.
Menurut Sri Juniarsih, kondisi keuangan daerah saat ini tengah mengalami penurunan akibat pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat dan faktor eksternal lainnya. Oleh sebab itu, sektor pajak diharapkan dapat menjadi penopang utama pembiayaan pembangunan daerah.
"Kondisi keuangan daerah saat ini lesu, tidak sekuat dua atau tiga tahun lalu, untuk itu saya mengimbau wajib pajak terutama dari kalangan pelaku usaha untuk tertib, agar penerimaan pajak daerah bisa kita manfaatkan," katanya.
Harapan memanfaatkan dari sektor pajak, kata Sri Juniarsih juga tidak lazim. Karena potensi penerimaan pajak daerah masih jauh dari target. Dua sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap PAD Berau adalah pajak makanan dan minuman serta pajak pariwisata.
Pada sektor makanan dan minuman, potensi yang sejatinya dapat digali oleh pemerintah adalah sebesar Rp45,6 miliar, namun realisasinya hanya Rp30,4 miliar.
Demikian pula, sektor pariwisata (hotel, resort dan lain sebagainya) potensi yang dapat diserap adalah Rp10,3 miliar, tetapi realisasinya baru Rp6,9 miliar.
“Ini menandakan belum semua pelaku usaha sadar akan kewajibannya,” ungkapnya.
Padahal Pemda telah mengatur porsi dalam pembagian pajak, yakni dengan persentase 10 persen sudah termasuk harga jual produk dan jasa, sehingga bukan dibebankan kepada pemilik usaha sepenuhnya.
“Bukan pelaku usaha yang membayar pajak. Pajak itu sudah ada dalam harga yang dibayar konsumen. Itu hak PAD," tambahnya.
"Saya harap untuk wajib pajak dari kalangan pelaku usaha bisa lebih tertib ke depannya," tandasnya.
[MGN | ADV PEMKAB BERAU]
Related Posts
- Simak Aturan Pajak THR 2026: Gunakan Skema TER dan Cara Menghitungnya
- Pajak Kapal Asing Disorot, Menkeu Purbaya Ancam Pangkas Anggaran Kemenhub
- Target Pajak 2026 Dipatok Rp 2.357 Triliun, Perbaikan Sistem Coretax Jadi Pertaruhan Utama
- Manajemen Mie Gacoan Belum Setor Pajak Parkir ke Pemkot Samarinda Sejak 2024, Operasional Terancam Ditutup
- Pemprov Kaltim Bantah Isu Pemangkasan Beasiswa Gratispol, Sebut Informasi Rp 5 Juta Hanya Hoaks








