Nasional
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Anggota TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Diadili di Peradilan Umum
JAKARTA, Kaltimtoday.co - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengutuk keras aksi penyiraman air keras terhadap pembela hak asasi manusia (HAM), Andrie Yunus. Koalisi mendesak agar empat anggota TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini diproses hukum melalui sistem peradilan umum, bukan peradilan militer.
Desakan tersebut muncul guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengungkapan kasus. Koalisi menilai penggunaan jalur peradilan militer selama ini kerap menjadi celah impunitas bagi oknum anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum.
"Membawa kasus ini ke peradilan militer dikhawatirkan akan menghilangkan severity dan sistematisnya kasus ini. Bukan tidak mungkin kasus ini menyeret pelaku dengan rantai komando lebih tinggi sebagai aktor intelektualnya," tulis Koalisi dalam siaran persnya, Rabu (18/3/2026).
Koalisi yang terdiri dari Imparsial, KontraS, YLBHI, hingga Amnesty International Indonesia ini menilai ada indikasi tindakan terstruktur dalam serangan tersebut. Hal ini dikaitkan dengan rekam jejak korban yang aktif melakukan advokasi revisi UU TNI sejak Februari 2025.
Selain menuntut peradilan umum, koalisi mendesak Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan guna menilai adanya dugaan pelanggaran HAM berat. Presiden juga diminta membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) agar pengusutan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.
"Sudah seharusnya Kepala BAIS, Panglima TNI, dan Menteri Pertahanan tidak lepas tangan. Sebagai pemegang komando tertinggi, ketiganya bertanggung jawab untuk membuka kasus ini hingga tuntas," tegas pernyataan tersebut.
Lebih lanjut, koalisi meminta otoritas sipil untuk mengevaluasi posisi Kabaais dan Panglima TNI. Keduanya dianggap gagal mengendalikan anggotanya sehingga terjadi rentetan peristiwa kekerasan yang melibatkan oknum prajurit, termasuk dugaan keterlibatan dalam kerusuhan Agustus 2025 lalu.
Kasus penyiraman air keras ini dipandang sebagai ancaman serius bagi masa depan demokrasi dan perlindungan pembela HAM di Indonesia. Koalisi menekankan pentingnya jaminan ketidakberulangan melalui mekanisme hukum yang tegas dan terbuka bagi publik.
Pihak TNI sebelumnya menyatakan akan memproses para tersangka melalui mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan militer. Namun, Koalisi Masyarakat Sipil berkeyakinan bahwa unsur pertanggungjawaban komando di balik kasus ini potensial tidak akan terungkap jika tidak diselesaikan di peradilan umum.
[TOS]
Related Posts
- Komisi I Minta Pendataan Masyarakat Lebih Teliti demi Keadilan Penyaluran Bansos
- Kesenjangan Fasilitas Sekolah Masih Terjadi, Komisi IV DPRD Samarinda Minta Pemerataan
- Bertransformasi Jadi Sekolah Garuda, Asrama dan Fasilitas SMAN 10 Samarinda Dibenahi
- Hadapi Tantangan PHK, DPRD Dorong Disnaker Perluas Akses Lowongan Kerja
- KONI Kaltim Respons Keluhan Atlet, Salurkan Bantuan Mesin Potong Rumput untuk Lapangan Hoki






