Daerah

Kreator Balikpapan Diteror Usai Kritik Wali Kota, Pakar Hukum Unmul: Sikap Diam Kekuasaan Itu Bermasalah

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 14 Maret 2026 16:56
Kreator Balikpapan Diteror Usai Kritik Wali Kota, Pakar Hukum Unmul: Sikap Diam Kekuasaan Itu Bermasalah
Pakar hukum dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pakar hukum dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menanggapi insiden teror yang dialami konten kreator asal Balikpapan dengan akun Instagram @zainoelariefin. Konten kreator bernama Zain tersebut mengaku mendapat teror dari orang tidak dikenal (OTK) setelah mengunggah konten yang mengkritik Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.

Kritik yang disampaikan Zain menyoroti tradisi pembagian tunjangan hari raya (THR) oleh kepala daerah kepada warga di rumah jabatan. Konten tersebut memicu reaksi keras serta pro dan kontra di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Castro sapaan akrabnya, menegaskan bahwa setiap orang memiliki jaminan konstitusional untuk mengekspresikan diri dan menyampaikan pendapat secara terbuka di ruang publik. Menurutnya, kebebasan berekspresi merupakan mandat konstitusi yang tidak bisa diabaikan.

Ia menyebut, apabila kritik terhadap cara atau metode kekuasaan dianggap sebagai sesuatu yang tabu, maka hal itu sama saja dengan mengangkangi konstitusi. Kondisi tersebut, kata dia, juga menunjukkan adanya ketidakpahaman pihak berkuasa terhadap hak masyarakat untuk berekspresi.

Herdiansyah menjelaskan, pihak kekuasaan memang bisa saja mengelak dan menyatakan bukan pelaku intimidasi, bullying, atau tekanan terhadap para pengkritiknya. 

Namun persoalannya, apabila kekuasaan tidak memberikan pernyataan terbuka kepada publik seperti menjamin perlindungan, mengecam, mengutuk, atau melarang tindakan intimidasi terhadap pengkritik maka sikap tersebut dapat dianggap sebagai bentuk permisif.

“Kalau kekuasaan permisif terhadap bullying atau intimidasi, lalu apa bedanya dengan pelaku intimidasi itu sendiri,” ujar Castro pada Sabtu (14/03/2026)

Menurutnya, seharusnya ada pernyataan resmi kepada publik yang menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap pihak yang menyampaikan kritik tidak dapat dibenarkan. 

"Sikap diam atau pembiaran terhadap tindakan semacam itu justru berpotensi memperkuat dugaan bahwa kekuasaan turut melegitimasi praktik intimidasi," ungkapnya.

Ia menilai, ketika kekuasaan tidak mengambil sikap tegas terhadap pembatasan hak berekspresi warga negara, maka secara logika kekuasaan tersebut juga dapat dianggap sebagai bagian dari pelaku intimidasi. 

"Sikap permisif terhadap bullying dan intimidasi terhadap pengkritik merupakan persoalan mendasar dalam praktik demokrasi," pungkasnya.

[RWT]



Berita Lainnya