Nasional
Leony Curhat Soal Pajak Warisan, DJP Jelaskan Aturannya
Kaltimtoday.co - Mantan penyanyi cilik Trio Kwek-Kwek, Leony Vitria, baru-baru ini mengungkapkan keluhannya terkait besarnya biaya pajak saat mengurus balik nama rumah peninggalan ayahnya yang wafat pada 2021. Ia mengaku dikenakan pajak warisan hingga puluhan juta rupiah atau sekitar 2,5 persen dari nilai properti tersebut.
Menanggapi hal itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi. DJP menegaskan bahwa warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Artinya, pengalihan hak atas tanah maupun bangunan karena warisan tidak dikenakan PPh.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan dasar hukum pengecualian ini sudah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-8/PJ/2023 Pasal 3 ayat (1) huruf d. Aturan tersebut menegaskan bahwa penghasilan dari pengalihan hak atas tanah atau bangunan karena warisan dapat dibebaskan dari kewajiban PPh Final dengan cara mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.
Untuk memperoleh SKB PPh, ahli waris harus mengajukan permohonan tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pewaris atau ahli waris terdaftar. Dokumen yang harus disiapkan antara lain:
- Fotokopi akta/penetapan waris atau surat keterangan ahli waris yang sah,
- Fotokopi sertifikat tanah/bangunan yang diwariskan,
- Identitas pewaris dan ahli waris,
- Serta dokumen lain sesuai ketentuan di KPP.
“Setelah diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB PPh sehingga proses balik nama sertifikat tanah atau bangunan tidak dikenakan pajak penghasilan,” jelas Rosmauli dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025).
Namun, Rosmauli menegaskan bahwa yang sering menimbulkan kerancuan adalah perbedaan antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Meski PPh atas warisan bisa dibebaskan melalui SKB, BPHTB tetap berlaku. BPHTB merupakan pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
“Tidak ada pajak penghasilan atas warisan. Yang ada adalah kewajiban membayar BPHTB sebagai pajak daerah. Karena itu, masyarakat perlu memahami dengan benar aturan perpajakan agar tidak salah kaprah,” tegas Rosmauli.
[RWT]
Related Posts
- Bapenda Kaltim Intensifkan Pajak Aset Tambang dan Sawit, Bidik Potensi Triliunan Rupiah
- Simak Aturan Pajak THR 2026: Gunakan Skema TER dan Cara Menghitungnya
- Pajak Kapal Asing Disorot, Menkeu Purbaya Ancam Pangkas Anggaran Kemenhub
- Target Pajak 2026 Dipatok Rp 2.357 Triliun, Perbaikan Sistem Coretax Jadi Pertaruhan Utama
- Manajemen Mie Gacoan Belum Setor Pajak Parkir ke Pemkot Samarinda Sejak 2024, Operasional Terancam Ditutup







