Daerah
Meski Alami Gangguan Kejiwaan, Hakim Pastikan Sidang Suami Pembunuh Istri dan Anak di Berau Tetap Berlanjut hingga Vonis
Kaltimtoday.co, Berau - Fakta persidangan terdakwa Julius (40), suami yang membunuh istri dalam kondisi hamil serta dua anaknya yang masih balita di Kabupaten Berau, semakin terang. Meski terdakwa didiagnosis mengalami gangguan kejiwaan, majelis hakim memastikan proses persidangan tetap dilanjutkan hingga putusan vonis.
Melalui kesaksian dokter spesialis kejiwaan Rumah Sakit Abdul Rivai, diketahui terdakwa mengalami gangguan mental bernama episode depresif, suatu periode waktu di mana pengidapnya mengalami suasana hati yang sangat buruk, dan berbagai gejala depresi lainnya, selama sekitar dua minggu atau lebih.
Dikonfirmasi pada Selasa (20/1/2026), Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Lila Sari, menjelaskan bahwa diagnosis gangguan kejiwaan tidak serta-merta menghentikan proses hukum terhadap terdakwa.
Pertimbangannya adalah bahwa jenis dari gangguan psikologis sebagaimana, hasil dari pemeriksaan dokter selama kurang lebih dua minggu, terdakwa masih mampu bersosialisasi termasuk tidak menghilangkan tanggung jawabnya atas perbuatan yang dilakukan di lingkungan sosialnya.
“Dapat kami terangkan melalui hasil kesaksian dokter ahli kejiwaan pada sidang kemarin, Senin (19/1/2026) kondisi episode depresif berat ini merupakan gangguan jiwa yang masih dapat disembuhkan dengan metode terapi, sedang terdakwa masih bisa berkomunikasi dengan baik,” jelasnya.
Ia menegaskan, selama proses pemeriksaan medis yang berlangsung sekitar dua minggu, terdakwa masih dapat bersosialisasi dan memahami konsekuensi dari perbuatannya. Dengan demikian, kondisi psikologis tersebut tidak menghapus tanggung jawab hukum terdakwa atas tindak pidana yang dilakukan.
Menurut Lila, keterangan saksi ahli juga tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar dalam menentukan putusan perkara. Dalam proses persidangan, hakim wajib mempertimbangkan seluruh alat bukti yang sah, mulai dari keterangan saksi, bukti surat, petunjuk, hingga keterangan terdakwa.
“Dari seluruhnya itulah yang nantinya untuk dipertimbangkan hakim apakah terdakwa dinyatakan bersalah, bebas ataupun lepas,” tandasnya.
Lanjutan sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Dwi Prabowo, didampingi hakim anggota Muhammad Hanif Ramadhan dan Firzi Ramadhan tersebut dijadwalkan berlanjut pada Kamis (22/1/2026) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
[MGN | RWT]
Related Posts
- Distransnaker Kukar Siapkan Alternatif bagi Pekerja Terdampak PHK Tambang
- Warga Loa Bakung Tegaskan SHM Harga Mati, Tolak Perpanjangan HGB Meski Ada Keringanan Biaya
- Komisi IV DPRD Bakal Evaluasi Strategi Pendidikan Samarinda Jelang APBD 2027
- Pemkab Kukar Tahan Realisasi Sejumlah Proyek, Dana Transfer Baru Sentuh 23 Persen
- Panduan Menghitung Upah Lembur Libur Nasional untuk Sistem 5 Hari dan 6 Hari Kerja









