Nasional
Penetapan UMP 2026 Masih Dibahas, Pemerintah Tunggu Hasil Rapat Tripartit
Kaltimtoday.co - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 belum dapat diumumkan pemerintah karena proses pembahasannya masih berlangsung. Pemerintah menunggu hasil rapat tripartit yang melibatkan berbagai kementerian, lembaga, serta perwakilan pengusaha dan pekerja.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa penetapan UMP tidak bisa dilakukan secara cepat karena keputusan tersebut berdampak besar bagi banyak pihak, mulai dari dunia usaha hingga pekerja di setiap daerah.
“Rapatnya melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan, Menko PMK, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perekonomian,” ujar Tito.
Tito menambahkan bahwa UMP sangat berkaitan dengan karakteristik dan kondisi ekonomi masing-masing daerah. Karena itu, Kemendagri ikut memberikan masukan terkait kemampuan fiskal daerah, situasi sosial, serta tingkat ketimpangan ekonomi antarwilayah.
Ia menilai pendekatan berbasis data dari daerah penting agar keputusan yang diambil tidak memberatkan pengusaha, namun tetap memberikan perlindungan bagi pekerja. Proses pembahasan juga melibatkan Apindo, Kadin, serta serikat pekerja untuk memastikan keputusan dilakukan secara partisipatif.
Tito menegaskan hingga saat ini pemerintah masih berada pada tahap penggodokan. Belum ada keputusan akhir mengenai besaran UMP 2026. Keputusan final nantinya tetap diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan setelah menerima seluruh masukan dari pihak terkait.
“UMP itu nanti diumumkannya oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Kami hanya memberikan masukan,” tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- Gandeng Baznas, Kemdiktisaintek Buka Beasiswa untuk 200 Mahasiswa Palestina Kuliah di Indonesia
- Kirim 430 Atlet ke Asian Games 2026, Presiden Prabowo Janjikan Bonus Rp3 Miliar dan Minta Pelatih Diberi Kenaikan Pangkat
- Insentif Guru Non-ASN Kukar Belum Cair, Disdikbud Minta Sekolah Percepat Rekonsiliasi Data
- Intrusi Air Laut Meningkat, Lima IPA di Samarinda Kurangi Jam Operasional
- Temui Pimpinan DPR, Kepala Desa Minta PP Nomor 16/2026 Ditinjau dan Masa Jabatan Diperpanjang







