PPU
Pengerjaan Rumah Adat Paser Sudah 57 Persen, Ditarget Selesai Desember 2021
Kaltimtoday.co, Penajam - Perkembangan pengerjaan struktur dan arsitektur Rumah Adat Paser tahun anggaran 2021, oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencapai 57 persen.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten PPU Ricci Firmansyah mengungkapkan, pengerjaan Rumah Adat Paser itu ditargetkan selesai pada Desember mendatang.
“Saat ini masih tahap pengerjaan, target Desember sudah rampung,” jelas Ricci saat ditemui di ruangan.
Proyek dengan nilai pagu Rp1,4 miliar tersebut merupakan pekerjaan lanjutan, dimana sebelumnya telah dilakukan pengerjaan struktur bangunan, saat ini memasuki pengerjaan arsitekturnya.
“Ini merupakan lanjutan pekerjaan sebelumnya, yaitu untuk kegiatan yang awalnya hanya struktur, saat ini sudah masuk item arsitektur, item pekerjaannya ada pekerjaan dinding, plafon, keramik dan ornamen finishing,” lanjutnya.
Pengerjaan tersebut agar rumah adat bisa segera difungsikan secara maksimal. Selain pada fisik bangunan, gerbang dan jalan masuk rumah adat ikut dalam item pengerjaan tersebut.
Meski demikian, anggaran yang dialokasikan tahun ini baru mencakup 25 persen dari keseluruhan desain rumah adat. Pihaknya mengusulkan anggaran untuk pengerjaan lanjutan rumah adat untuk tahun anggaran 2022. Penyelesaian pembangunan rumah adat berjalan secara bertahap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
“Kalau full desain diperkirakan totalnya mencapai Rp 25 miliar. Untuk sementara kita bangun dengan menyesuaikan kondisi anggaran,” ujarnya.
[ALF | TOS]
Related Posts
- Putaran Pertama Pilrek Unmul 2026, Senat Tetapkan 3 Nama Calon Rektor
- Tak Masuk Usulan Awal Porprov, 5 Cabor Kaltim Tetap Bertanding dengan Biaya Mandiri
- Kapolri Lapor ke Prabowo: 138 Tersangka dan 8 Korporasi Diproses Kasus Karhutla
- Posko Siaga Darurat BPBD Kaltim Dioptimalkan, Pantau Hotspot dan Percepat Penanganan Karhutla
- Program B50 Dinilai Jadi Peluang Strategis Hilirisasi Sawit dan Ketahanan Energi









