Daerah

Peningkatan Produksi Kakao dan Kelapa Dalam di Berau Ditarget Tambah Luasan hingga 400 Hektare

Kaltim Today
03 Februari 2026 15:38
Peningkatan Produksi Kakao dan Kelapa Dalam di Berau Ditarget Tambah Luasan hingga 400 Hektare
Petani kakao di Gunung Tabur saat sedang panen. (Miko/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co - Pemerintah Kabupaten Berau menargetkan peningkatan produksi komoditas perkebunan kakao dan kelapa dalam melalui dukungan bantuan bibit dari Kementerian Pertanian. Program ini diharapkan mampu memperkuat sektor perkebunan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi petani lokal. 

Kedua komoditas tersebut merupakan unggulan di Berau, khususnya di wilayah yang telah memiliki kelompok tani aktif. Tanaman kakao saat ini tersebar di sejumlah kecamatan, seperti Segah, Kelay, dan Sambaliung. Sementara pengembangan kelapa dalam difokuskan di kawasan pesisir, salah satunya Kecamatan Talisayan.

“Terutama kakao kita optimalkan di wilayah Gunung Tabur,” ujar, Kepala Dinas Perkebunan Berau, Lita Handini, Selasa (3/2/2026).

Dia mengungkapkan, bantuan bibit yang telah dikabulkan Kementan akan diporsikan untuk ditanami ke kebun dengan luasan 200 hektare untuk masing-masing komoditi. Jumlah ini diakui bertambah dari usulan awal yang hanya 100 hektare. 

Kedua tanaman tersebut dipilih karena merupakan hasil dari rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ketika menyoroti hasil perekonomian Berau melalui sektor perkebunan.

Langkah ini diakui juga sejalan dengan strategi daerah untuk memperkuat ekonomi masyarakat melalui produk-produk unggulan.

“Porsi untuk masing-masing komoditi ditambah 200 hektare, dari sebelumnya, 100 hektare untuk kakao dan 100 lagi kelapa dalam itu sudah di-acc pemerintah pusat,” ungkapnya.

Menindaklanjuti angin segar yang diberikan itu, pihak Disbun diakui mempersiapkan diri, melakukan verifikasi dan penjaringan calon petani serta calon lokasi (CPCL). Agar penerima manfaat sesuai dengan kriteria administrasi.

“Bantuan ini terbuka bagi seluruh petani selama berkas mereka sesuai, seperti memiliki lahan yang sah, bergabung dalam kelompok tani berbadan hukum, terdaftar dalam Simluhtan (Sistem Penyuluhan Pertanian) juga melengkapi proposal permohonan,” jelasnya.

[MGN | RWT] 



Berita Lainnya