Samarinda
Perda Tak Berjalan Sesuai Harapan, Anak Jalanan dan Gelandangan Pengemis Samarinda Masih Bertebaran di Jalan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemandangan anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) tentunya sering terjadi di setiap kota-kota besar. Termasuk Samarinda, sekalipun sudah memiliki aturan yang mengatur tegas, larangan pemberian kepada anjal dan gepeng. Seperti yang ada dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 7/2017 tentang pembinaan terhadap pengemis, anak jalanan dan gelandangan.
Atas hal ini Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Joko Wiranto menilai kesadaran dari masyarakat Samarinda juga masih sangat rendah, untuk tidak memberi kepada anjal dan gepeng. Meski demikian penegakkan aturannya juga masih sangat kurang efektif menertibkan.
"Karena yang saya lihat tidak ada realisasinya mungkin kurang berjalan," terang Joko.
Tak hanya itu saja, dia juga menilai penegak perda, dalam hal ini Satpol PP yang selama ini hanya menangkap anjal gepeng, tidak juga memiliki kewenangan penuh untuk menahan. Sehingga setelah dirazia, lalu dilepaskan.
“Setelah 2 kali 24 jam pasti dibebaskan. Harusnya Pemkot Samarinda membuat suatu formulasi yang bisa menjawab persoalan terkait penanganan anjal gepeng. Misalnya dengan proses pembinaan,” tegasnya.
Selain itu juga mengakui saat ini penegakkan perda anjal gepeng saat ini juga selalu terkendala oleh anggaran. Seperti yang dialami oleh Dinas Sosial, bahkan pernah berhutang di sebuah Rumah Sakit Jiwa.
“Itu karena masalah anggaran. Ini juga perlu ditindaklanjuti saya lupa ada beberapa miliar gitu,” demikian Joko.
[PAS | NON | ADV DPRD SAMARINDA]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Hanya Setor PAD Rp 500 Juta, DPRD Samarinda Soroti Skema Bagi Hasil Varia Niaga di Teras Samarinda
- Anggaran PBI BPJS Kesehatan Cuma Cukup 6 Bulan, DPRD Samarinda Soroti Implementasi Gratispol Kesehatan di Lapangan
- Temui Kejanggalan, Komisi I DPRD Samarinda Dorong Ahli Waris Lahan Puskesmas Sidomulyo Kembali Tempuh Jalur Hukum
- Kuasa Hukum Marlina Klarifikasi Dugaan Cek Kosong, Bakal Laporkan Balik Dugaan Pencemaran Nama Baik
- BK DPRD Samarinda Tunggu Disposisi Pimpinan Terkait Aduan Dugaan Penipuan Anggota Dewan









