Nasional
Perpanjang PPKM, Luhut: Covid-19 Kompleks, Jangan Merasa Paling Tahu
Kaltimtoday.co, Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4 hingga 30 Agustus 2021. Di tengah kebijakan itu, tak sedikit masyarakat yang menyampaikan protes.
Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Luhut Binsar Panjaitan, menegaskan bahwa tidak ada satu orang pun yang bisa menentukan akhir pandemi Covid-19.
Luhut mengatakan, Presiden Jokowi dalam pidato kenegaraannya pekan lalu mengatakan untuk mengendalikan pandemi ini sangat membutuhkan kesabaran, kekompakan, kedisiplinan, kerja keras dan doa kita sebagai satu bangsa.
"Kita harus bekerja bahu membahu untuk melakukan ini, tidak boleh ada satu orang pun yang merasa paling tahu menangani Covid-19 ini karena begitu kompleksnya masalah ini," kata Luhut dalam jumpa pers perpanjangan PPKM, Senin (23/8/2021).
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI ini meminta meski PPKM mulai dilonggarkan, seluruh masyarakat harus terus mematuhi protokol kesehatan, aturan PPKM, dan mengikuti vaksinasi Covid-19 jika sudah mendapatkan jadwalnya.
"Saya mohon pengertian masyarakat kita melakukan pelonggaran ini bertahap dan berlanjut kalau tidak terjadi outbreak lagi yang kita semua tutup dan merugikan kita semua," ucap Luhut.
PPKM Diperpanjang Lagi
Diketahui, Presiden Jokowi memperpanjang PPKM level 4, 3, dan 2 di Pulau Jawa dan Bali hingga 30 Agustus 2021.
PPKM di Wilayah Aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya dan Surabaya Raya turun ke level 3, sehingga kabupaten/kota yang masuk ke Level 3 bertambah menjadi sebanyak 67 kabupaten/kota dan untuk level 2 jumlahnya bertambah menjadi 10 kabupaten/kota.
Sementara, PPKM di wilayah aglomerasi Bali, Malang Raya Solo Raya serta DIY, untuk saat ini masih pada level 4.
[TOS]
Related Posts
- Surat Terbuka untuk Andi Harun: Membangun Peradaban Lewat Perpustakaan
- Wacana Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD, Seno Aji Akui Biaya Pilkada Langsung Lebih Besar
- Dosen Unmul Kritik Pilkada Lewat DPRD, Sebut Potensi Hidupkan Kembali Orde Baru
- Pemulihan Pasca Bencana Banjir, Kaltim Kirim Bantuan Rp 1 Miliar ke Sumatera Barat
- Komisi III DPR: Pendemo Hanya Bisa Dipidana Jika Picu Keonaran dalam KUHP Baru








