Nasional
Polri Siapkan SIM Digital Berbasis Barcode, Cukup Scan Lewat HP Saat Razia
Kaltimtoday.co - Korlantas Polri tengah mempersiapkan terobosan baru di bidang pelayanan publik dengan menghadirkan Surat Izin Mengemudi (SIM) digital yang dilengkapi fitur kode batang (barcode). Melalui inovasi ini, masyarakat yang bepergian menggunakan kendaraan bermotor nantinya cukup menunjukkan SIM digital yang tertera di dalam ponsel pintar (smartphone) mereka.
Format SIM digital ini akan terintegrasi langsung di dalam aplikasi resmi Digital Korlantas Polri. Berbeda dengan sekadar menyimpan foto kartu SIM di galeri ponsel yang selama ini dianggap tidak sah, SIM digital resmi ini dibekali dengan barcode khusus yang bersifat dinamis serta terenkripsi untuk menjamin keamanan data pemiliknya.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, menjelaskan bahwa aplikasi ini memungkinkan masyarakat menyimpan dokumen berkendara secara aman. Data yang ditampilkan mencakup identitas lengkap pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas saat berada di lapangan.
"Saat ada pemeriksaan atau razia di jalan raya, pengendara tinggal membuka aplikasi dan menunjukkan barcode tersebut kepada petugas," ujar Wibowo, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Senin (25/5/2026).
Mekanismenya, petugas kepolisian di lapangan akan memindai (scan) kode tersebut menggunakan perangkat khusus. Dalam hitungan detik, seluruh data kepemilikan, jenis SIM, hingga masa berlaku akan langsung muncul dan terverifikasi secara real-time berdasarkan pangkalan data terpusat. Sistem ini sekaligus mempersempit ruang gerak pemalsuan dokumen karena keabsahan bertumpu pada server, bukan pada kartu fisik.
Kendati demikian, karena inovasi ini masih dalam tahap awal pengembangan serta menunggu kesiapan regulasi dan infrastruktur di seluruh daerah, Korlantas tetap meminta masyarakat untuk tidak langsung meninggalkan kartu SIM mereka di rumah.
"Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah," tambah Wibowo.
Kehadiran SIM digital ini menawarkan aspek kepraktisan yang tinggi bagi pengendara. Selain meminimalkan risiko SIM tertinggal, sistem baru ini juga telah terintegrasi dengan berbagai layanan digital kepolisian lainnya, seperti fitur perpanjangan SIM secara online, notifikasi pengingat masa berlaku, hingga keterhubungan dengan sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).
[TOS]
Related Posts
- Lepas Kontingen Menuju Kejurnas, Perbasasi Kaltim Dorong Regenerasi Atlet Softball Putri untuk Kembali ke Jalur Juara
- Putaran Pertama Pilrek Unmul 2026, Senat Tetapkan 3 Nama Calon Rektor
- Tak Masuk Usulan Awal Porprov, 5 Cabor Kaltim Tetap Bertanding dengan Biaya Mandiri
- Kapolri Lapor ke Prabowo: 138 Tersangka dan 8 Korporasi Diproses Kasus Karhutla
- Posko Siaga Darurat BPBD Kaltim Dioptimalkan, Pantau Hotspot dan Percepat Penanganan Karhutla







