Daerah
PT BBA Klaim Kantongi Izin Kementerian PUPR Ubah Alur Sungai, Pemkab Berau Sebut Tak Pernah Dilibatkan
Kaltimtoday.co, Berau - PT Berau Bara Abadi (BBA) mengeluarkan pernyataan resmi terkait perubahan alur Sungai Siagung di Kecamatan Segah. Pihak perusahaan mengklaim seluruh kegiatan dilakukan berdasarkan kajian teknis dan izin sah dari instansi berwenang.
Kuasa Hukum PT BBA, Indra Dharma, menyebut bahwa perubahan alur sungai tersebut telah mendapatkan izin resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Hal ini tertuang dalam Berita Acara Tinjauan Lapangan dalam rangka Uji Coba Aliran Sungai Nomor 08/BA/AB2/2024 yang diterbitkan Direktorat Sumber Daya Air Kementerian PUPR, serta Keputusan Menteri PUPR Nomor 171/KPTS/M/Izin-SDA/2024 tentang Izin Operasi Ruas Sungai Baru.
"Dengan demikian, alur sungai yang dimaksud dikerjakan sesuai prosedur dan telah memperoleh izin dari Pemerintah Pusat," jelasnya.
Namun, berbeda dengan klaim tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau justru mengaku tidak pernah dilibatkan. Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Hendra Pranata, mengatakan pihaknya belum menerima informasi resmi terkait perubahan bentang alam di Sungai Siagung.
“Dari kami PU daerah bidang SDA ini, terus terang belum ada informasi terkait adanya kegiatan yang berkaitan dengan perubahan alur sungai tersebut,” ujar Hendra, Selasa (26/8/2025).
Hendra menegaskan, pihaknya akan menelusuri alur perizinan untuk memastikan mekanisme yang ditempuh. Menurutnya, izin dari pemerintah pusat seharusnya tetap melibatkan pemerintah daerah, terutama karena wilayah Segah rawan banjir dan masyarakat setempat yang akan merasakan dampak langsung.
"Setelah ini kami akan telusuri kembali apakah mungkin memang ada surat yang tidak sampai atau tidak disampaikan ke kami," tambahnya.
Ia menekankan, jika kegiatan berada di wilayah Kabupaten Berau, instansi daerah seharusnya dilibatkan sebagai pihak pemberi rekomendasi sebelum izin dikeluarkan pemerintah pusat.
"Sejauh apa yang dilakukan itu melibatkan perizinan dari pemerintah pusat maka selalu ada rekomendasi dari daerah, tujuannya sebagai kelengkapan data dan acuan kegiatan, apalagi kegiatannya itu dalam hal merubah bentang alam," sambungnya.
"Mereka (kementerian) mengeluarkan izin juga harus melihat data dan kajian-kajiannya, kalau dari pemerintah daerah memang sewajarnya harus ada menerbitkan rekomendasi," tandasnya.
[MGN | RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Gandeng Baznas, Kemdiktisaintek Buka Beasiswa untuk 200 Mahasiswa Palestina Kuliah di Indonesia
- Kirim 430 Atlet ke Asian Games 2026, Presiden Prabowo Janjikan Bonus Rp3 Miliar dan Minta Pelatih Diberi Kenaikan Pangkat
- Insentif Guru Non-ASN Kukar Belum Cair, Disdikbud Minta Sekolah Percepat Rekonsiliasi Data
- Intrusi Air Laut Meningkat, Lima IPA di Samarinda Kurangi Jam Operasional
- Temui Pimpinan DPR, Kepala Desa Minta PP Nomor 16/2026 Ditinjau dan Masa Jabatan Diperpanjang









