Kaltim
Redam Polemik, Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Kembalikan Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud memutuskan untuk mengembalikan mobil dinas baru senilai Rp 8,49 miliar yang sebelumnya menuai sorotan luas di masyarakat. Mobil mewah hasil pengadaan APBD-P tahun 2025 tersebut dikembalikan guna menjaga harmoni dan kepercayaan publik.
Dikutip dari Antara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menyatakan keputusan ini diambil setelah Gubernur melakukan konsultasi mendalam dengan berbagai lembaga pengawas negara. Pertimbangan utama merujuk pada masukan dari Kemendagri, KPK, dan BPK.
"Bapak Gubernur mencermati masukan dari Kemendagri, KPK, dan BPK. Beliau juga mendengar langsung kegelisahan tokoh masyarakat dan tokoh agama," ujar Faisal di Samarinda, Minggu (1/3/2026).
Faisal menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pimpinan daerah dalam mengutamakan kepentingan masyarakat di atas fasilitas jabatan. Gubernur memilih untuk bersikap responsif terhadap dinamika yang berkembang di ruang publik.
"Sebagai pemimpin yang memegang teguh amanah, beliau memilih untuk mengutamakan harmoni dan kepercayaan publik di atas fasilitas jabatan," tambah Faisal.
Mobil dinas jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e tersebut diketahui baru saja melewati proses serah terima pada 20 November 2025 lalu. Namun, Faisal memastikan bahwa kendaraan tersebut sama sekali belum pernah digunakan untuk operasional kedinasan.
Unit kendaraan tersebut saat ini masih berada di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta. Atas instruksi langsung Gubernur, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diminta segera memproses pembatalan pengadaan.
"Mumpung belum pernah digunakan untuk operasional, Bapak Gubernur memerintahkan KPA dan PPK untuk segera memproses pengembaliannya," jelas Faisal.
Proses administrasi pembatalan dilaporkan telah berjalan sejak Jumat pekan lalu dengan pihak penyedia, CV Afisera Samarinda. Berdasarkan mekanisme hukum, dana sebesar Rp 8.499.936.000 wajib disetorkan kembali oleh penyedia ke kas daerah dalam waktu maksimal 14 hari.
Keputusan ini diharapkan dapat mengakhiri polemik yang sempat memanas di masyarakat selama beberapa waktu terakhir. Sebagai konsekuensinya, Rudy Mas'ud akan kembali menggunakan kendaraan pribadi untuk menunjang seluruh aktivitas kedinasannya sebagai Gubernur Kaltim.
Faisal menyebut langkah ini sebagai bukti nyata komitmen Pemerintah Provinsi Kaltim terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Gubernur juga menyampaikan apresiasi atas kritik konstruktif yang diberikan oleh masyarakat selama ini.
"Bagi beliau, menjaga integritas dan kebersamaan jauh lebih berharga daripada fasilitas mewah," pungkas Faisal.
Related Posts
- Tiga Hari Pencarian, Pemuda yang Hanyut di Sungai Melenyu Kutim Ditemukan Tewas
- Penjaringan Calon Rektor Universitas Muhammadiyah Berau Berjalan, Panitia: Wajib Mengacu Regulasi PP Muhammadiyah
- Hari Kedua Pencarian Pemuda Terseret Arus di Sungai Melenyu Kutai Timur Masih Nihil
- Jumlah Desa Belum Berlistrik di Kaltim Turun, Dinas ESDM Fokus Sasar Wilayah Terisolasi
- Beasiswa Gratispol Kaltim Tahap 3 Cair Rp288 Miliar, Gubernur Ingatkan Kampus Kembalikan UKT Mahasiswa









