Nasional
Rekening Donasi Aksi Warga Pati Diblokir, Bank Mandiri Buka Suara dan Minta Maaf
Kaltimtoday.co - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) menyampaikan permohonan maaf terkait pemblokiran rekening milik salah seorang warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, bernama Supriyono. Rekening yang diblokir sejak Jumat (21/8/2026) tersebut diketahui digunakan untuk menampung dana donasi warga sekitar Rp 80,9 juta guna mendukung kebutuhan operasional peserta aksi.
Melalui tanggapan resmi di akun media sosial resminya, manajemen Bank Mandiri menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah. Perseroan menegaskan bahwa tindakan pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi resmi dari aparat penegak hukum yang dijalankan sesuai prosedur hukum perbankan.
“Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis Bank Mandiri dalam keterangan resminya, Minggu (23/8/2026).
Bank Mandiri turut menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), kepatuhan terhadap regulasi, serta asas kehati-hatian dalam setiap operasional layanan perbankan.
Di sisi lain, Center of Economic and Law Studies (CELIOS) bersama koalisi masyarakat sipil menyoroti insiden pemblokiran tersebut. Koalisi menilai pemblokiran sepihak tanpa transparansi dasar perkara berisiko menggerus tingkat kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.
Dalam pernyataan sikap resminya, CELIOS merinci bahwa dana sebesar Rp 80,9 juta di dalam rekening tersebut merupakan gabungan tabungan pribadi nasabah dan donasi publik untuk peserta aksi masyarakat sipil. CELIOS mendesak pihak bank dan otoritas terkait membuka kejelasan institusi aparat yang meminta pemblokiran serta kaitan rekening tersebut dengan dugaan tindak pidana.
“Masalahnya bukan hanya Rp 80,9 juta dalam satu rekening. Jika publik melihat bank dapat menahan uang nasabah karena tekanan aparat, yang rusak adalah kepercayaan terhadap keamanan dana di bank,” bunyi pernyataan resmi CELIOS, Minggu (23/8/2026).
Koalisi mengingatkan bahwa industri perbankan sangat bergantung pada reputasi dan rasa aman nasabah dalam menempatkan simpanannya. Oleh karena itu, koalisi mendesak adanya penjelasan terbuka mengenai landasan hukum dan keabsahan prosedur yang digunakan dalam kasus tersebut.
[RWT]
Related Posts
- Pemkot Samarinda Siapkan Skema Baru Distribusi BBM Bersubsidi untuk Truk
- Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo, Ada Mahasiswa Dibayar Rp 200 Ribu
- Soroti Kekerasan Seksual di Pesantren, Pakar UGM: Kepatuhan pada Tokoh Agama Harus Ada Batas Sehat
- Rupiah Kian Tertekan, Kurs Jual Dolar AS di Bank Mandiri, BNI, dan BCA Tembus Rp 17.800
- Buntut Kasus Kiai Cabul, Kemenag Resmi Cabut Izin Operasional Ponpes di Tlogowungu Pati







