Daerah
Saksi Ahli Ungkap Terdakwa Pembunuh Istri Hamil dan Dua Balita di Berau Alami Depresi Berat, Sempat Dua Kali Coba Bunuh Diri
Kaltimtoday.co, Berau - Sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Julius (40) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Berau. Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi ahli kejiwaan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (19/1/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Dwi Prabowo, didampingi hakim anggota Muhammad Hanif Ramadhan dan Firzi Ramdhan. Adapun saksi ahli yang memberikan keterangan adalah dokter spesialis kejiwaan RSUD Abdul Rivai, dr. Melanny Widjaja.
Dalam sidang keempat tersebut, dr. Melanny mengungkapkan temuan baru terkait kondisi psikologis terdakwa. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Julius diduga mengalami episode depresif.
Episode depresif merupakan kondisi gangguan suasana hati yang ditandai dengan perasaan sedih mendalam dan gejala depresi lainnya selama dua minggu atau lebih. Kondisi ini kerap ditemukan pada individu dengan gangguan bipolar, yang ditandai perubahan suasana hati secara ekstrem.
Akibat gangguan mental tersebut, terdakwa disebut sempat dua kali melakukan percobaan bunuh diri.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdakwa dinyatakan mengalami episode depresif berat,” ujar dr. Melanny di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, pemeriksaan kejiwaan tidak dapat dilakukan secara singkat karena memerlukan observasi jangka panjang selama berbulan-bulan untuk memastikan diagnosis yang akurat.
Dalam perspektif medis, depresi terbagi dalam tiga tingkat, yakni ringan, sedang, dan berat. Pada kondisi depresif berat, kecenderungan menyakiti diri sendiri justru lebih dominan dibandingkan melukai orang lain.
Terkait faktor pemicu, dr. Melanny menyebut adanya kombinasi faktor internal dan eksternal. Terungkap bahwa Julius mengalami tekanan mental akibat harus menghentikan perkuliahan meski telah menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) karena masalah ekonomi.
Selain itu, terdakwa juga kehilangan sosok nenek yang sangat dekat secara emosional dan menjadi tempat bergantung. Kondisi tersebut diduga memperberat gangguan depresi dan memengaruhi pola pikir serta pengambilan keputusannya.
“Kondisi depresif dapat memicu perilaku sadis apabila tersentuh hal sensitif. Namun perlu dibedakan, tantrum merupakan luapan emosi sesaat, sedangkan depresi adalah gangguan kejiwaan,” jelasnya.
Fakta lain yang terungkap, gangguan mental yang dialami Julius muncul setelah peristiwa pidana terjadi. Pada pemeriksaan awal, terdakwa masih mampu menyangkal perbuatannya. Kondisi psikologisnya memburuk setelah dikunjungi keluarga dan diperlihatkan foto para korban.
Pada fase tersebut, terdakwa masuk ke kondisi depresif berat dan tercatat dua kali melakukan percobaan bunuh diri, yang semakin menguatkan diagnosis gangguan tersebut.
“Pemeriksaan kejiwaan dilakukan sejak Agustus hingga September. Selain depresi berat, terdakwa juga menunjukkan ciri-ciri gangguan kepribadian narsistik,” beber dr. Melanny.
Terkait penanganan medis, depresi masih dapat ditangani melalui terapi dan pengobatan selama enam hingga 12 bulan, tergantung tingkat keparahan. Namun berbeda dengan gangguan psikotik yang tidak mengenal kesembuhan total.
“Tidak ada sembuh 100 persen. Yang ada adalah perbaikan, dengan tingkat kesembuhan sekitar 65 hingga 90 persen, meski masih menyisakan gejala,” pungkasnya.
Saat ini, terdakwa dinyatakan masih mampu berkomunikasi dengan baik. Meski demikian, ia direkomendasikan menjalani pengobatan dan terapi lanjutan secara intensif di bawah pengawasan psikiater.
[MGN]
Related Posts
- Harga TBS Sawit Kaltim Turun Awal Januari 2026, Ini Daftar Lengkap per Umur Tanaman
- Berdampingan dengan TPS, Taman Modern di Bung Tomo Samarinda Seberang Dapat Catatan dari Warga
- Solusi Praktis UMKM Go Digital: Cara Mudah Onboarding TikTok GO bersama HDA GO
- Pendapatan Daerah Kukar 2025 Terealisasi Sebesar 85 Persen
- Atasi Masalah Tempias di Pasar Pagi, Pemkot Samarinda Gunakan Dana CSR dari Kontraktor









