Daerah
Seno Aji Sebut Bakal Evaluasi Tarif SK Gubernur untuk Tiga Aplikator
Kaltimtoday.co, Samarinda - Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap tarif ojek online yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur, yang selama ini menjadi acuan bagi para aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim.
Pernyataan ini disampaikan menyusul aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para driver Maxim di Kantor Gubernur Kaltim, sebagai bentuk protes atas penutupan sementara kantor operasional Maxim beberapa waktu lalu.
Ketentuan tarif Angkutan Sewa Khusus yang tertuang dalam SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 saat ini menjadi acuan bagi para aplikator dalam menentukan tarif yang berlaku di Kalimantan Timur. Namun, para driver menyuarakan keresahan mereka terkait regulasi tarif yang dinilai belum seimbang.
"Ya, hari ini pihak Maxim melakukan unjuk rasa. Kemudian kami mengajak mereka berdiskusi terkait keluhan mereka," sebutnya pada Rabu (20/8/2025).
Seno Aji menegaskan bahwa, pemerintah daerah akan membuka ruang dialog lebih lanjut untuk mendengar aspirasi para driver dan menciptakan kebijakan yang adil bagi semua pihak, baik pengemudi maupun perusahaan aplikator.
Selama 14 hari kerja kedepan, Dinas Perhubungan Kaltim akan aktif berdiskusi dengan seluruh aplikator yaitu Gojek, Grab, dan Maxim, membahas terkait evaluasi tarif SK Gubernur.
Tak hanya itu, diskusi juga akan melibatkan lembaga-lembaga pengamat seperti Komdigi, lembaga perlindungan konsumen, KPPU, dan pihak-pihak terkait lainnya.
"Tujuan dari proses ini adalah untuk menyusun revisi Surat Keputusan Gubernur yang baru, yang nantinya akan berlaku secara adil bagi ketiga aplikator tersebut," pungkasnya.
[RWT]
Related Posts
- Lepas Kontingen Menuju Kejurnas, Perbasasi Kaltim Dorong Regenerasi Atlet Softball Putri untuk Kembali ke Jalur Juara
- Putaran Pertama Pilrek Unmul 2026, Senat Tetapkan 3 Nama Calon Rektor
- Tak Masuk Usulan Awal Porprov, 5 Cabor Kaltim Tetap Bertanding dengan Biaya Mandiri
- Kapolri Lapor ke Prabowo: 138 Tersangka dan 8 Korporasi Diproses Kasus Karhutla
- Posko Siaga Darurat BPBD Kaltim Dioptimalkan, Pantau Hotspot dan Percepat Penanganan Karhutla









