Daerah
Sidang Pledoi Tokoh Adat Muara Kate, Tim Hukum Beberkan Dugaan Rekayasa Kasus
PASER, Kaltimtoday.co - Tokoh adat Muara Kate sekaligus pejuang lingkungan, Misran Toni alias Imis, menjalani sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Senin (30/3/2026). Sidang ini merupakan kelanjutan dari perkara dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi di posko warga penolak aktivitas hauling batu bara.
Misran Toni dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan terhadap Rusel dan penganiayaan berat terhadap Anson K. Namun, jaksa menyatakan dakwaan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP tidak terbukti karena unsur perencanaan tidak terpenuhi dalam persidangan.
Aliansi Muara Kate Batu Kajang Melawan (AMUKAN BAKA) menilai persidangan ini merupakan bentuk kriminalisasi dan rekayasa kasus terhadap tokoh adat. Aliansi menyebut penahanan Misran Toni sejak Juli 2025 diduga dilakukan untuk menutupi kegagalan aparat dalam menjamin keselamatan warga dari aktivitas hauling batu bara ilegal di jalan umum.
Tim advokasi terdakwa mengungkapkan sejumlah kendala dalam proses hukum, termasuk keterlambatan pemberian salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Berdasarkan pemeriksaan dokumen, ditemukan fakta bahwa dari 19 nama saksi yang diajukan JPU, hanya 14 nama yang tercantum dalam salinan BAP yang diterima tim penasihat hukum.
Keterangan dari lima saksi kunci, termasuk saksi korban Anson, diduga tidak tersedia dalam salinan dokumen tersebut. Hal ini menyebabkan tim hukum tidak dapat menyusun eksepsi secara maksimal hingga sempat melakukan aksi walk outkarena menilai hak terdakwa tidak dipenuhi oleh majelis hakim di awal persidangan.
Fakta persidangan juga mengungkap dugaan tindakan tidak profesional oleh oknum penyidik selama proses penyidikan di kepolisian. Saksi berinisial A dan R memberikan keterangan adanya upaya rekayasa agar pernyataan mereka sesuai dengan skenario tertentu, bukan berdasarkan kejadian yang sebenarnya.
Dalam persidangan, terungkap pula pengakuan saksi mengenai adanya tawaran meminum minuman beralkohol sebelum proses pemeriksaan dimulai. Selain itu, muncul pengakuan mengenai adanya tawaran pendampingan oleh perempuan selama masa penyidikan berlangsung di kantor polisi.
Tim hukum turut membeberkan dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian yang diduga berperan sebagai juru lobi perusahaan agar truk hauling batu bara bisa melintas. Upaya lobi tersebut diduga dilakukan dengan membawa pesan agar puluhan truk yang dihentikan warga di posko penolakan segera dilepaskan.
Berdasarkan rangkaian temuan tersebut, AMUKAN BAKA mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot untuk memberikan vonis bebas kepada Misran Toni. Hakim diminta melihat perkara ini secara jernih sebagai bagian dari dampak konflik aktivitas tambang yang telah lama ditolak oleh warga setempat.
"Hakim seharusnya mampu melihat perkara ini secara jernih dan melihat ini bukanlah peristiwa tindak pidana biasa, melainkan kejahatan terstruktur untuk menutupi kejahatan tambang yang lebih besar," tulis AMUKAN BAKA dalam keterangannya.
Perjuangan warga di wilayah Batu Kajang dan Muara Kate sendiri telah berlangsung sejak 2023 akibat keresahan terhadap aktivitas pengangkutan batu bara di jalan raya. Warga mencatat sedikitnya telah terjadi tujuh insiden kecelakaan yang menyebabkan enam orang kehilangan nyawa, termasuk insiden tragis yang menimpa seorang pendeta.
[TOS]
Related Posts
- Tiga Hari Pencarian, Pemuda yang Hanyut di Sungai Melenyu Kutim Ditemukan Tewas
- Penjaringan Calon Rektor Universitas Muhammadiyah Berau Berjalan, Panitia: Wajib Mengacu Regulasi PP Muhammadiyah
- Hari Kedua Pencarian Pemuda Terseret Arus di Sungai Melenyu Kutai Timur Masih Nihil
- Jumlah Desa Belum Berlistrik di Kaltim Turun, Dinas ESDM Fokus Sasar Wilayah Terisolasi
- Beasiswa Gratispol Kaltim Tahap 3 Cair Rp288 Miliar, Gubernur Ingatkan Kampus Kembalikan UKT Mahasiswa









