Daerah
Soal Konflik Agraria di Paser Berujung Penetapan Tersangka, Komisi I DPRD Minta PT PTPN IV Tak Perpanjang Kasus
Kaltimtoday.co, Samarinda - Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menyoroti soal konflik agraria yang memanas di Paser, Kalimantan Timur. Konflik tersebut berujung pada penetapan dua tersangka warga paser, atas laporan PT PTPN IV tentang tumpang tindih lahan di sana.
"Yang melapor itu kan pihak PTPN, sehingga ada dua orang warga yang dituduh telah memasuki lahan perusahaan. Tapi sekarang yang satu sudah meninggal, dan tinggal Pak Sahrul yang masih hidup," kata Baharuddin pada Senin (10/11/2025).
Menurutnya, konflik agraria tersebut harus bisa diselesaikan dengan baik. Tentu butuh keterlibatan semua pihak, agar masalah bisa selesai dan berlaku adil.
"Saya sudah meminta kepada Kapolres Paser, dan pihak PT PTPN agar mencabut laporan kasus. Karena kalau kasus itu diteruskan, malah akan semakin melukai hati rakyat dan memperumit persoalan. Lebih baik laporan tersebut dicabut dan jangan ada lagi penetapan tersangka terhadap warga," imbuhnya.
Setelah HGU PT PTPN IV berakhir pada Desember 2033 lalu, saat ini perusahaan tersebut tengah memperpanjang izinnya. Alih-alih memperpanjang, empat desa di Paser menolak perpanjangan HGU tersebut, lantaran perusahaan tidak bisa memberikan kesejahteraan, atau manfaat yang setimpal untuk masyarakat sekitar.
"Komisi I bersama pimpinan DPRD akan mengkonsultasikan persoalan ini ke Kementerian ATR/BPN, khususnya untuk mendapat arahan karena masyarakat di empat desa ini menolak untuk perpanjangan HGU perusahaan terkait," jelasnya.
Kementerian ATR/BPN juga menekankan pentingnya penyelesaian konflik agraria, dan hal ini menjadi salah satu pertimbangan utama dalam kebijakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).
Baharudiin berharap, kedepannya permasalahan agraria ini bisa menemukan titik tengah, atau win-win solution dari kedua belah pihak.
"Maka dari itu kita terus mendorong dan mengawal kasus ini agar bisa terselesaikan dengan baik," tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- Komisi III DPR: Pendemo Hanya Bisa Dipidana Jika Picu Keonaran dalam KUHP Baru
- Cegah Praktik Keuangan Ilegal, KUHP Baru Ancam Rentenir dan Pinjol Ilegal dengan Pidana Penjara
- Kuba Rilis Identitas 32 Perwira yang Tewas dalam Serangan AS di Venezuela, AS Bela Tindakannya
- Chelsea Berikan Kontrak Enam Tahun ke Manajer Baru Liam Rosenior
- Banjir Bandang di Sulawesi Utara Tewaskan Sedikitnya 16 Orang dan Hanyutkan Rumah Warga









