Politik
Sri Juniarsih dan Gamalis Resmi Didukung Partai Demokrat untuk Pilkada Berau 2024
BERAU, Kaltimtoday.co - Pasangan petahana Sri Juniarsih dan Gamalis kini mendapatkan dukungan dari Partai Demokrat untuk maju dalam Pilkada Berau 2024. Surat rekomendasi (B1-KWK) sebagai bentuk dukungan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), pada Kamis (8/8/2024) malam.
Penyerahan rekomendasi dilakukan bersamaan dengan pengumuman dukungan bagi bakal calon kepala daerah dari 100 kabupaten di 38 provinsi se-Indonesia. Acara ini disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Partai Demokrat.
Dengan bergabungnya Partai Demokrat, kini koalisi yang mendukung pasangan Sri-Gamalis semakin kuat. Sebelumnya, pasangan ini telah didukung oleh PKS, PPP, dan Golkar. Dengan tambahan dukungan dari Demokrat, koalisi ini telah melewati ambang batas 14 kursi yang dibutuhkan untuk mencalonkan diri dalam Pilkada.
AHY menjelaskan bahwa rekomendasi yang diberikan telah melalui proses panjang dan penjaringan internal partai. Dalam proses tersebut, Partai Demokrat mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk elektabilitas dan peluang kemenangan para pasangan calon di daerah masing-masing.
"Ini sudah melalui proses dan tahapan secara internal untuk melihat potensi dan kans kemenangan dari masing-masing kandidat," ujar AHY.
[MGN | TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- BI Kaltim Dorong Digital Farming, Hasil Panen Padi Melonjak Jadi 6,95 Ton per Hektare
- Lepas Kontingen Menuju Kejurnas, Perbasasi Kaltim Dorong Regenerasi Atlet Softball Putri untuk Kembali ke Jalur Juara
- Putaran Pertama Pilrek Unmul 2026, Senat Tetapkan 3 Nama Calon Rektor
- Tak Masuk Usulan Awal Porprov, 5 Cabor Kaltim Tetap Bertanding dengan Biaya Mandiri
- Kapolri Lapor ke Prabowo: 138 Tersangka dan 8 Korporasi Diproses Kasus Karhutla









