Kaltim
Tanggapi Laporan Tim Hukum 02, Irma Suryani Bantah Lakukan Politik Uang: Saya Bukan Tim Kampanye Isran-Hadi
Kaltimtoday.co, Samarinda - Irma Suryani menanggapi laporan Tim Hukum pasangan calon 02, Rudy-Seno, terkait dugaan praktik politik uang pada kampanye akbar Isran-Hadi di Dome Balikpapan, 16 November 2024.
Laporan tersebut mencuat setelah video yang beredar di media sosial menunjukkan Irma membagikan uang kepada penonton dari atas panggung. Namun, Irma membantah tuduhan itu.
"Saya membantah melakukan politik uang, karena itu uang-uang saya sendiri," bebernya pada Selasa (19/11/2024).
Irma, yang dikenal sebagai "Ratu Sawer," sering membagikan uang dalam berbagai acara, termasuk di klub malam maupun hajatan besar lainnya. Dia menegaskan bahwa kehadirannya di kampanye tersebut hanya sebagai simpatisan, bukan anggota tim kampanye Isran-Hadi.
"Posisi saya disana bukan sebagai tim kampanye, tapi sebagai simpatisan saja," tutur Irma.
Irma juga menolak bahwa tindakannya melanggar aturan Pilkada, dengan alasan tidak ada ajakan langsung kepada penonton untuk memilih pasangan tertentu.
"Ini pesta demokrasi. Kenapa kok dikit-dikit melapor, saya tidak takut," tegasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Irma Suryani, Jumintar Napitupulu saat mendampingi kliennya, menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Irma Suryani, tidak memenuhi unsur pelanggaran.
"Tindakan itu bukan termasuk money politics, karena kita harus pahami, kalau politik uang itu ada unsur pengarahan pemilih, untuk calon tertentu. Ini sama sekali tidak ada," tutupnya.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Surat Terbuka untuk Andi Harun: Membangun Peradaban Lewat Perpustakaan
- Wacana Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD, Seno Aji Akui Biaya Pilkada Langsung Lebih Besar
- Dosen Unmul Kritik Pilkada Lewat DPRD, Sebut Potensi Hidupkan Kembali Orde Baru
- Pemulihan Pasca Bencana Banjir, Kaltim Kirim Bantuan Rp 1 Miliar ke Sumatera Barat
- Komisi III DPR: Pendemo Hanya Bisa Dipidana Jika Picu Keonaran dalam KUHP Baru









