Daerah
Telat Cairkan THR Karyawan, Disnakertrans Kaltim Tegaskan Perusahaan Bisa Dikenai Denda 5 Persen
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan apabila perusahaan telat mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR), maka berpotensi dikenai denda sebesar lima persen.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi pada Rabu (12/3/2025) di Samarinda.
"Bagi pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar, yaitu H-7 sebelum hari raya Idulfitri," beber Rozani.
Aturan pencairan THR itu tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker Nomor 6 tahun 2016. Sementara bagi pengusaha yang tidak membayar THR akan dijatuhi sanksi administratif. Ketentuan itu diatur pada Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
"Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha," sebutnya.
Formula THR tahun ini masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan penuh, THR diberikan sebesar satu bulan gaji pokok. Sementara, pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.
"Yang baru masuk itu prorata, jadi masa kerja dibagi 12 bulan dikali upah yang diterima, khususnya upah tetap. Kalau ada tunjangan tetap, berarti upah plus tunjangan tetap," jelas Rozani.
Kendati begitu, Disnakertrans Kaltim mengimbau kepada seluruh perusahaan, untuk mengikuti aturan yang berlaku terkait pembayaran THR.
"Sesuai dengan Permenaker, H-7 itu kewajiban. Kami minta para pengusaha sudah membayarkan THR," ujar Rozani.
[RWT]
Related Posts
- Lapangan Tolak Peluru SKOI Perlu Revitalisasi, KONI Siapkan Latihan Atlet di Berau
- YLBHI Desak Presiden Cabut Perpres 111/2025 dan Hentikan Persekusi Minoritas Gender
- Aliansi Perempuan Indonesia Kecam Persekusi SOGIE, Desak Evaluasi Aturan Diskriminatif
- AJI Indonesia Kecam Pengadangan Liputan di Pulau Obi dan Sikap Hotman Paris
- Sakti Gemas Didorong Jadi Pusat Layanan Digital Kaltim, Pemprov Fokus Perkuat Integrasi Data









