Daerah
Terbukti Mangkir hingga Selingkuh, 8 ASN di Kukar Resmi Diberhentikan
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Sebanyak delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) secara resmi dijatuhi sanksi pemberhentian atau kehilangan status kepegawaiannya sepanjang Juli 2026.
Tindakan tegas tersebut diambil setelah para pegawai bersangkutan terbukti secara sah melakukan pelanggaran berat terhadap disiplin dan kode etik ASN, meliputi mangkir kerja dalam durasi panjang, terlibat kasus perselingkuhan, hingga penyalahgunaan narkotika.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Arianto mengatakan, lima ASN telah menerima surat keputusan (SK) pemberhentian pada Kamis (23/7/2026) lalu.
Sementara tiga ASN lainnya dijadwalkan menerima SK pada Rabu atau Kamis (29-30/7/2026).
Keputusan memberhentikan delapan ASN tersebut bukan dilakukan secara instan. Seluruh kasus telah melalui rangkaian pemeriksaan yang berlangsung cukup lama sebelum akhirnya diputuskan pemberian sanksi terberat.
Ia menerangkan, setiap ASN yang diduga melakukan pelanggaran lebih dulu dibina oleh organisasi perangkat daerah (OPD) tempat mereka bertugas. Apabila upaya pembinaan tidak membuahkan hasil atau instansi sudah tidak memiliki kapasitas untuk menangani persoalan tersebut, maka kasusnya dilimpahkan kepada BKPSDM melalui Bupati Kukar.
“Di instansi pasti dilakukan pembinaan, tapi karena sudah tidak mampu lagi atau kapasitas instansi sudah tidak mampu lagi melakukan pembinaan, maka dilaporkan ke Bupati melalui BKPSDM. Setelah itu, baru kita melakukan pemeriksaan,” kata Arianto.
Dalam proses tersebut, BKPSDM mengumpulkan berbagai keterangan dengan memeriksa ASN yang bersangkutan, saksi-saksi, hingga atasan langsung. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh unsur pelanggaran terpenuhi sebelum rekomendasi sanksi dijatuhkan.
“Kita lakukan semacam pemeriksaan laporan untuk meminta keterangan semua pihak, saksi-saksi, atasan langsung. Jadi kan yang diberikan informasi data itu memenuhi syarat untuk penjatuhan hukuman maka kita berikan, seperti itu,” ungkap Arianto.
Ia menambahkan, pegawai ASN yang diproses tersebut bukan dari laporan tahun ini, melainkan sejak 2024 lalu.
“Jadi prosesnya itu ada yang tahun 2024, ada yang 2025 itu yang sekarang sudah kita putuskan hukumannya,” pungkasnya.
[RWT]
Related Posts
- Wali Kota Neni Minta ASN Bontang Berhemat, Prioritaskan Anggaran untuk Program Masyarakat
- DPRD Samarinda Minta Penempatan Jabatan ASN Lebih Berbasis Kompetensi
- DPRD Samarinda Soroti Rendahnya Produktivitas ASN dan Pengangguran Terselubung
- Tuntut Kesetaraan Pengangkatan ASN, Belasan Ribu Guru Madrasah Kepung Gedung DPR
- Bupati Kukar Upayakan Insentif Guru Non ASN Dibayar Sebelum Lebaran Haji









