Nasional
DAU Juni Cair, Pemkab Kukar Mulai Salurkan Gaji ke-13 ASN Secara Bertahap
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Setelah sempat menunggu kepastian transfer dana dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) akhirnya mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN).
Pencairan dilakukan menyusul masuknya Dana Alokasi Umum (DAU) ke kas daerah yang menjadi salah satu penopang pembayaran tambahan penghasilan tersebut.
Pembayaran mulai diproses sejak Rabu (3/6/2026) dan dilakukan secara bertahap melalui masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Pemerintah daerah menargetkan seluruh hak ASN dapat tersalurkan dalam beberapa hari ke depan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo mengatakan, pencairan baru dapat dilakukan setelah dana transfer pusat diterima dan seluruh perhitungan hak penerima selesai disusun.
Menurutnya, DAU bulan Juni telah masuk ke rekening kas daerah pada 29 Mei 2026. Kondisi tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memproses pembayaran gaji ke-13 yang sebelumnya masih menunggu kepastian ketersediaan anggaran.
Selain faktor pendanaan, pemerintah juga harus menuntaskan sejumlah tahapan administrasi sebelum pembayaran dilakukan. Perhitungan akhir yang mencakup besaran penerimaan, pajak, dan berbagai komponen lainnya terlebih dahulu diverifikasi oleh PT Taspen.
“Pembayaran gaji ke-13 dilakukan setelah PT Taspen menyelesaikan perhitungan final berikut dengan pajak dan potongan lainnya,” kata Sukotjo.
Ia menjelaskan, laporan final terkait penggajian ASN baru diterima pemerintah daerah pada awal Juni. Setelah seluruh data dinyatakan lengkap, BPKAD langsung berkoordinasi dengan perangkat daerah untuk mempercepat proses pencairan.
“Gaji ke-13 untuk ASN mulai dicairkan pada Rabu, 3 Juni 2026 kemarin dan telah dikoordinasikan kepada seluruh SKPD untuk proses pengajuannya,” sambungnya.
Sukotjo optimistis proses penyaluran dapat berlangsung lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal itu didukung penerapan sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) secara online yang mempercepat alur administrasi pencairan anggaran.
Dengan sistem tersebut, dokumen pencairan dapat diproses secara elektronik sehingga memperpendek waktu penyaluran dana ke rekening penerima.
“Dengan implementasi SP2D online, semoga minggu ini atau paling lambat awal minggu depan seluruh pembayaran sudah dapat diselesaikan,” tandasnya.
[RWT]
Related Posts
- Operasi Patuh Mahakam 2026 Dimulai Pekan Depan, Pelanggar Lalu Lintas di Kukar Siap-Siap Ditindak
- Kader Gerindra Samarinda Kompak Dorong Helmi Abdullah Maju Pilwali 2029
- Hari Lingkungan Hidup: Jangan Terjebak Slogan Palsu
- Modus Dalami Ilmu Agama, Pimpinan Ponpes di Tenggarong Seberang Diduga Cabuli 11 Santriwati Sejak 2021-2024
- Kemensos Buka Lowongan 3.053 PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026, Pendaftaran Mulai 8 Juni!








