Daerah
Usai Insiden di Beras Basah, Pemkot Bontang Rencana Siapkan Ambulans Laut
Kaltimtoday.co, Bontang - Pemkot Bontang mengambil langkah cepat guna mengantisipasi kejadian tak terduga di kawasan destinasi laut Bontang, seperti Pulau Beras Basah. Dalam waktu dekat, Pemkot berencana melakukan pengadaan ambulans laut untuk penanganan darurat di pesisir.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris mengatakan, pihaknya sudah mengajukan pengadaan ambulans laut itu melalui APBD. Nantinya, ambulans laut itu digunakan untuk mendukung kenyamanan wisatawan, mengantisipasi kejadian darurat, serta melayani warga yang bermukim di pulau-pulau terluar, seperti di Tihi-Tihi, Selangan, Melahing, dan Gusung.
"Insha Allah dalam waktu dekat. Kalau tidak bisa di APBD Perubahan 2025, akan masuk daftar prioritas di 2026," kata Agus Haris ketika ditemui di Auditorium 3 Dimensi, Jalan Awang Long, Senin (30/6/2025).
Terkait berapa besaran anggaran yang disediakan, pihaknya masih menunggu laporan dari tim penganggaran.
Sebagai informasi, pada Sabtu (28/6/2025) lalu, seorang wisatawan asal Balikpapan inisial SW (63) meninggal dunia di Pulau Beras Basah. Menurut keterangan Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Eko Mashudi, korban meninggal akibat serangan jantung usai menaiki wahana banana boat bersama keluarganya.
Kejadian bermula saat Sri menaiki banana boat bersama keluarganya. Tiba-tiba, tali banana boat yang ditarik kapal putus.
Sri dan pengunjung yang menaiki banana boat kemudian dievakuasi ke atas kapal. Saat itu korban sudah mengeluh sesak nafas.
“Korban sempat di RJP (Resusitasi Jantung Paru) oleh anak kandung dan sempat ada respons,” jelasnya kepada media.
[RWT]
Related Posts
- Nelayan yang Hilang Usai Perahu Karam di Sungai Belayan Ditemukan Meninggal
- Pulau Kedindingan, ‘’Benteng Terakhir’’ Bontang yang Dipertaruhkan
- Usung Konsep Cyber SUMO, Toyota Luncurkan New Hilux Nyaman Dipakai Jalur Off Road
- Bentengi Jalur Maritim, BBPOM Samarinda Edukasi Awak Kapal KM Egon Cegah Produk Ilegal
- Sidang Gugatan SK TAGUPP Kaltim, 5 Anggota Ajukan Diri Jadi Tergugat Intervensi









