Kaltim

Usut 47 Kasus Karhutla di Kaltim, Polisi Tetapkan 16 Orang Jadi Tersangka

Kaltim Today
15 September 2026 13:15
Usut 47 Kasus Karhutla di Kaltim, Polisi Tetapkan 16 Orang Jadi Tersangka
Petugas gabungan dari berbagai satuan melakukan upaya pemadaman titik api yang terjadi di Kaltim.

Kaltimtoday.co - Polda Kaltim menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam 47 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Total luas lahan terdampak yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut mencapai sekitar 2.263 hektare.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menyatakan kepolisian terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam memproses hukum perkara karhutla. Penindakan hukum dilakukan berbasis pembuktian yang ditemukan pada proses penyelidikan hingga penyidikan.

"Intinya kami dari kepolisian akan siap melakukan pendekatan hukum bersama dengan Kejaksaan Tinggi tentunya. Kalau memang ada pihak-pihak, apakah itu pribadi, korporasi, dan pihak-pihak lainnya," ujar Endar Priantoro dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).

Endar menjelaskan motif pembakaran lahan yang ditemukan penyidik sejauh ini berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan maupun faktor kelalaian. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak lagi membakar lahan dengan alasan apa pun.

"Saya mengimbau seluruh pihak tentunya dalam pembakaran hutan, pembukaan lahan, tidak ada lagi menggunakan metode (pembakaran)," tegas Endar.

Kepolisian memastikan hingga kini belum menemukan bukti maupun petunjuk keterlibatan pihak korporasi dalam 47 kasus karhutla yang ditangani Polda Kaltim.

"Sampai saat ini kita belum mendapatkan petunjuk adanya korporasi yang terlibat. Kalau memang ada korporasi yang terlibat, tentunya akan menjadi tanggung jawab hukum bagi yang bersangkutan," kata Endar.

Sementara itu, menanggapi isu dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran lahan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Endar menegaskan bahwa seluruh informasi yang berkembang harus dibuktikan terlebih dahulu melalui mekanisme hukum formal.

[TOS]



Berita Lainnya