Ekonomi dan Bisnis
Utang Baru Capai Rp 501,5 Triliun, Pemerintah Serap 68,6 Persen dari Target APBN 2025
JAKARTA, Kaltimtoday.co - Pemerintah telah menarik utang baru senilai Rp 501,5 triliun hingga 30 September 2025. Angka itu setara 68,6% dari target pembiayaan utang APBN 2025 yang mencapai Rp 731,5 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut strategi pembiayaan dilakukan secara hati-hati, fleksibel, dan oportunistik dengan memperhitungkan waktu, instrumen, serta campuran mata uang.
“Pembiayaan utang kita sekitar 68,6% dari targetnya. Kita lakukan dengan mitigasi risiko dan perhitungan yang sangat terukur,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober 2025, Selasa (14/10/2025).
Hingga akhir kuartal III, defisit APBN tercatat Rp 371,5 triliun atau 1,56% terhadap PDB, sementara pembiayaan non-utang mencapai Rp 43,5 triliun atau 62,6% dari target Rp 69,5 triliun.
Dengan demikian, total realisasi pembiayaan anggaran mencapai Rp 458 triliun, atau 69,2% dari total kebutuhan pembiayaan tahun ini sebesar Rp 662 triliun.
Suahasil menegaskan, pemerintah terus memperkuat manajemen kas dan utang melalui strategi prefunding, penyediaan cash buffer, serta komunikasi aktif dengan investor.
“Kita pastikan pembiayaan utang tetap on track,” tegasnya.
Outlook defisit APBN 2025 sendiri diperkirakan mencapai 2,78% terhadap PDB. Menurut Suahasil, posisi ini masih dalam koridor aman dan sesuai dengan desain fiskal pemerintah yang mendorong belanja produktif.
“APBN memang didesain untuk defisit, karena belanja negara harus lebih besar dari pendapatan agar ekonomi terus tumbuh,” pungkasnya.
[TOS]
Related Posts
- YLBHI Desak Presiden Cabut Perpres 111/2025 dan Hentikan Persekusi Minoritas Gender
- Aliansi Perempuan Indonesia Kecam Persekusi SOGIE, Desak Evaluasi Aturan Diskriminatif
- AJI Indonesia Kecam Pengadangan Liputan di Pulau Obi dan Sikap Hotman Paris
- Sakti Gemas Didorong Jadi Pusat Layanan Digital Kaltim, Pemprov Fokus Perkuat Integrasi Data
- Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kemenkeu Batalkan Pelibatan Babinsa Awasi Pajak









