Kaltim
WFH ASN 16-17 April 2024, Berikut Detail Aturan dan Instansi yang Wajib WFO
Kaltimtoday.co - Dalam rangka mendukung kelancaran arus balik mudik Lebaran 2024, pemerintah telah menetapkan aturan WFH (Work From Home) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 16-17 April 2024. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024.
Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, jumlah pegawai yang melakukan WFH maksimal 50% dari total pegawai.
Namun, instansi yang diperbolehkan WFH hanyalah instansi yang terkait dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan. Sedangkan instansi yang wajib WFO (Work From Office) adalah instansi yang langsung terlibat dalam pelayanan publik, seperti kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan lainnya.
Aturan teknis penerapan WFH ini ditentukan oleh masing-masing instansi pemerintah.
Anas menekankan agar instansi harus terus memantau dan mengawasi pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi agar libur Lebaran tidak mengganggu kualitas pelayanan dan kinerja.
Ia juga meminta agar WFH harus dilakukan secara efisien dan efektif dengan tetap menjaga produktivitas dan akuntabilitas kerja. Selain itu, instansi terkait harus berkoordinasi dengan baik untuk memastikan kelancaran pelaksanaan WFH.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- YLBHI Desak Presiden Cabut Perpres 111/2025 dan Hentikan Persekusi Minoritas Gender
- Aliansi Perempuan Indonesia Kecam Persekusi SOGIE, Desak Evaluasi Aturan Diskriminatif
- AJI Indonesia Kecam Pengadangan Liputan di Pulau Obi dan Sikap Hotman Paris
- Sakti Gemas Didorong Jadi Pusat Layanan Digital Kaltim, Pemprov Fokus Perkuat Integrasi Data
- Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kemenkeu Batalkan Pelibatan Babinsa Awasi Pajak








