Nasional
7 Fakta Suami Tikam Istri Saat Siaran Langsung Karaoke di Facebook, Diduga Motif Cemburu
Kaltimtoday.co - Kasus penikaman istri oleh suami yang viral di media sosial menggegerkan publik. Agus Herbin Tambun (47) ditangkap setelah menusuk istrinya, Hertalina Simanjuntak hingga tewas, saat korban sedang siaran langsung karaoke di Facebook. Saat ini, Agus ditahan di Mapolres Serdang Bedagai, Sumatera Utara, dan polisi masih menyelidiki kasus ini. Berikut adalah tujuh fakta mengejutkan mengenai insiden tragis ini.
1. Waktu dan Lokasi Kejadian
Insiden penikaman terjadi di rumah pasangan tersebut, tepatnya di Dusun VIII Potean, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, pada hari Sabtu, 2 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.
2. Karaoke Lagu Rohani
Pada saat kejadian, Hertalina sedang berkaraoke bersama adiknya dan melakukan siaran langsung di Facebook. Mereka menyanyikan lagu-lagu rohani saat Agus datang dan menyebabkan keributan.
3. Penikaman Beruntun
Agus pulang dari warung kopi dan menemukan istrinya sedang bernyanyi. Ia kemudian mengambil pisau yang terletak di dekat Hertalina dan menikamnya secara berulang kali hingga korban terjatuh dengan luka parah.
4. Reaksi Penonton Live
Aksi brutal Agus terekam langsung di siaran Facebook, dan para penonton yang menyaksikan kejadian tersebut langsung panik, berteriak histeris meminta bantuan. Mereka berusaha membawa Hertalina ke rumah sakit, tetapi sayangnya, dia meninggal dalam perjalanan.
5. Pelaku Ditangkap
Setelah melakukan penikaman, Agus melarikan diri. Namun, polisi berhasil menangkapnya di rumah keluarganya di Dusun II, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, kurang dari 24 jam setelah insiden tersebut.
6. Motif Penikaman
Menurut Kasatreskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Donny Pance Simatupang, penikaman ini diduga kuat dipicu oleh cemburu. Agus merasa sakit hati karena Hertalina masih sering berkomunikasi dengan mantan suaminya. “Pelaku merasa dihina dan cemburu karena istrinya berhubungan dengan mantan suami,” ungkap Donny.
7. Ancaman Hukum
Agus Herbin Tambun kini terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Palaran, Pelaku Lansia 80 Tahun Ditangkap
- Julius Terdakwa Pembunuh Istri-Anak di Berau Minta Keringanan Hukuman Mati, Dalihkan Bisikan Gaib
- PN Samarinda Vonis 10 Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana, Hukuman Disesuaikan Peran
- Kuasa Hukum Korban Nilai Tuntutan 20 Tahun Penjara Belum Penuhi Rasa Keadilan
- Meski Alami Gangguan Kejiwaan, Hakim Pastikan Sidang Suami Pembunuh Istri dan Anak di Berau Tetap Berlanjut hingga Vonis







