Daerah
Kuasa Hukum Korban Nilai Tuntutan 20 Tahun Penjara Belum Penuhi Rasa Keadilan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Sidang kasus penembakan yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam (THM) pada Mei 2025 lalu telah memasuki proses tuntutan. Dua aktor yakni eksekutor dan otak dibalik pembunuhan tersebut dituntut oleh Jaksa Penununtut Umum (JPU) dengan hukuman penjara 20 tahun.
JPU membacakan tuntutan yang ditujukan kepada 10 terdakwa dalam kasus itu:
1. Anwar als Ula sebagai pemantau: 6 tahun
2. Abdul Gafar als Sugeng sebagai pengemudi: 11 tahun
3. Satar Maulana sebagai pengawasan: 10 tahun
4. Wiwin als Andos sebagai pengawasan: 11 tahun
5. Aulia Rahim als Kohim sebagai perencana: 20 tahun
6. Kurniawan als Wawan Pablo sebagai informan: 12 tahun
7. Fatur Rahman als Fatuy sebagai pencari informasi keberadaan: 10 tahun
8. Andi Lau sebagai pengawas: 6 tahun
9. Ariel als Aril sebagai yang menyembunyikan senjata: 14 tahun
10. Julfian als Ijul sebagai eksekutor: 20 tahun
Dalam persidangan, para terdakwa tidak dihadirkan melainkan mengikuti lewat daring di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Samarinda.
Kuasa hukum keluarga korban, Andi Reynaldi Iskandar, menyatakan bahwa tuntutan JPU terhadap para terdakwa dinilai belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.
Pernyataan tersebut disampaikan Andi usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di pengadilan, Selasa (28/1/2026). Dalam sidang tersebut, JPU membacakan tuntutan terhadap total 10 terdakwa yang terlibat dalam perkara penembakan tersebut.
Menurut Andi, dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa dua terdakwa yang berperan sebagai pelaku utama dan eksekutor terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Keduanya dituntut pidana penjara selama 20 tahun.
“Jaksa penuntut umum menyatakan pelaku utama dan eksekutor terbukti bersalah dan menuntut masing-masing 20 tahun penjara,” ujar Andi.
Meski demikian, pihak keluarga korban menyampaikan apresiasi atas langkah JPU dalam menjalankan proses penegakan hukum. Andi menilai tuntutan tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap dan mengadili perkara penembakan yang menewaskan korban.
Namun, ia menegaskan bahwa dari sudut pandang keluarga korban, tuntutan tersebut masih belum sebanding dengan kehilangan yang dialami.
“Setinggi apa pun tuntutan yang dijatuhkan, itu tidak akan mengembalikan nyawa korban maupun menghapus duka mendalam keluarga,” katanya.
Andi juga meminta Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar bersikap objektif dalam menjatuhkan putusan, dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang telah terungkap selama persidangan.
“Kami berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan seluruh rangkaian persidangan secara objektif demi tegaknya keadilan bagi korban dan keluarganya,” pungkasnya.
[RWT]
Related Posts
- Bertransformasi Jadi Sekolah Garuda, Asrama dan Fasilitas SMAN 10 Samarinda Dibenahi
- Hadapi Tantangan PHK, DPRD Dorong Disnaker Perluas Akses Lowongan Kerja
- Pekerjaan Fisik Rampung, Komisi III DPRD Samarinda Desak Teras Samarinda Segera Dibuka
- Jelang Porprov VIII Kaltim, Komisi IV DPRD Samarinda Desak Kepastian Dana Atlet
- Pulau Kedindingan, ‘’Benteng Terakhir’’ Bontang yang Dipertaruhkan









