Daerah
Kuasa Hukum Korban Nilai Tuntutan 20 Tahun Penjara Belum Penuhi Rasa Keadilan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Sidang kasus penembakan yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam (THM) pada Mei 2025 lalu telah memasuki proses tuntutan. Dua aktor yakni eksekutor dan otak dibalik pembunuhan tersebut dituntut oleh Jaksa Penununtut Umum (JPU) dengan hukuman penjara 20 tahun.
JPU membacakan tuntutan yang ditujukan kepada 10 terdakwa dalam kasus itu:
1. Anwar als Ula sebagai pemantau: 6 tahun
2. Abdul Gafar als Sugeng sebagai pengemudi: 11 tahun
3. Satar Maulana sebagai pengawasan: 10 tahun
4. Wiwin als Andos sebagai pengawasan: 11 tahun
5. Aulia Rahim als Kohim sebagai perencana: 20 tahun
6. Kurniawan als Wawan Pablo sebagai informan: 12 tahun
7. Fatur Rahman als Fatuy sebagai pencari informasi keberadaan: 10 tahun
8. Andi Lau sebagai pengawas: 6 tahun
9. Ariel als Aril sebagai yang menyembunyikan senjata: 14 tahun
10. Julfian als Ijul sebagai eksekutor: 20 tahun
Dalam persidangan, para terdakwa tidak dihadirkan melainkan mengikuti lewat daring di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Samarinda.
Kuasa hukum keluarga korban, Andi Reynaldi Iskandar, menyatakan bahwa tuntutan JPU terhadap para terdakwa dinilai belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.
Pernyataan tersebut disampaikan Andi usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di pengadilan, Selasa (28/1/2026). Dalam sidang tersebut, JPU membacakan tuntutan terhadap total 10 terdakwa yang terlibat dalam perkara penembakan tersebut.
Menurut Andi, dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa dua terdakwa yang berperan sebagai pelaku utama dan eksekutor terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Keduanya dituntut pidana penjara selama 20 tahun.
“Jaksa penuntut umum menyatakan pelaku utama dan eksekutor terbukti bersalah dan menuntut masing-masing 20 tahun penjara,” ujar Andi.
Meski demikian, pihak keluarga korban menyampaikan apresiasi atas langkah JPU dalam menjalankan proses penegakan hukum. Andi menilai tuntutan tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap dan mengadili perkara penembakan yang menewaskan korban.
Namun, ia menegaskan bahwa dari sudut pandang keluarga korban, tuntutan tersebut masih belum sebanding dengan kehilangan yang dialami.
“Setinggi apa pun tuntutan yang dijatuhkan, itu tidak akan mengembalikan nyawa korban maupun menghapus duka mendalam keluarga,” katanya.
Andi juga meminta Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar bersikap objektif dalam menjatuhkan putusan, dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang telah terungkap selama persidangan.
“Kami berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan seluruh rangkaian persidangan secara objektif demi tegaknya keadilan bagi korban dan keluarganya,” pungkasnya.
[RWT]
Related Posts
- Penjaringan Calon Rektor Universitas Muhammadiyah Berau Berjalan, Panitia: Wajib Mengacu Regulasi PP Muhammadiyah
- Hari Kedua Pencarian Pemuda Terseret Arus di Sungai Melenyu Kutai Timur Masih Nihil
- Jumlah Desa Belum Berlistrik di Kaltim Turun, Dinas ESDM Fokus Sasar Wilayah Terisolasi
- Beasiswa Gratispol Kaltim Tahap 3 Cair Rp288 Miliar, Gubernur Ingatkan Kampus Kembalikan UKT Mahasiswa
- Kick Off Pemilihan Rektor Unmul 2026-2030, Panitia Ungkap Lima Bakal Calon Terpilih









