Daerah
Akibat Temuan BPK, Guru Swasta di Kukar Terpukul Diminta Mengembalikan Insentif Tahun 2025
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Ketenangan para kepala sekolah dan guru swasta di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terusik setelah diminta mengembalikan insentif yang telah mereka terima pada 2025.
Persoalan administrasi yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI itu memicu keresahan di kalangan tenaga pendidik, bahkan sebagian penerima telah menjalani pemeriksaan Inspektorat.
Keluhan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kukar dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait, di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Rabu (22/7/2026).
Ketua Forum Guru Sekolah Swasta Kabupaten Kukar, Bahrul mengatakan, permintaan pengembalian insentif menjadi beban berat bagi kepala sekolah. Menurutnya, nilai insentif yang diterima selama ini tidak besar dan hanya membantu memenuhi sebagian kecil kebutuhan sehari-hari.
"Karena itu, sangat berat jika sekarang diminta untuk mengembalikannya," kata Bahrul.
Ia mengungkapkan, perjuangan selama dua tahun terakhir untuk meningkatkan insentif guru justru berujung pada keresahan setelah muncul kewajiban pengembalian dana.
"Hari ini, kami menganggap ini sebagai musibah besar. Ketika kami berjuang agar insentif naik, justru sekarang diminta untuk mengembalikannya. Itu yang sangat berat bagi kami," sambungnya.
Bahrul berharap pemerintah dapat mengambil kebijakan yang lebih bijaksana sehingga para guru dan kepala sekolah tidak dibebani kewajiban mengembalikan insentif tersebut.
Ia menjelaskan, besaran insentif yang diterima setiap kepala sekolah berbeda-beda, mulai dari jenjang TK, SD hingga SMP. Durasi pembayaran yang kini diminta dikembalikan juga tidak sama, ada yang enam bulan, delapan bulan, sepuluh bulan, satu tahun, bahkan lebih dari satu tahun.
Menurutnya, persoalan ini berkaitan dengan pembayaran insentif kepala sekolah pada 2025 sehingga seluruh penerima insentif kepala sekolah swasta di Kukar terdampak.
"Kami berharap mudah-mudahan ada solusi yang lebih ringan bagi kami. Harapan kami sekali lagi, insentif tersebut tidak perlu dikembalikan," harapnya.
Bahrul juga mengungkapkan, 14 kepala sekolah yang sebelumnya dijadikan sampel pemeriksaan telah sepakat mengembalikan dana secara mencicil dan sebagian di antaranya disebut telah melakukan setoran awal.
"Sebanyak 14 orang yang menjadi sampel kemarin sudah bersepakat untuk mengembalikan dengan cara mencicil. Sepertinya mereka juga sudah melakukan setoran awal," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal mengatakan, pihaknya menggelar RDP setelah menerima banyak keluhan dari kepala sekolah yang mengaku tertekan akibat pemeriksaan Inspektorat.
"Karena itu hari ini kami menggelar rapat klarifikasi dengan mengundang seluruh pihak agar persoalan ini menjadi jelas," katanya.
Menurut Faisal, proses pemeriksaan telah memengaruhi kondisi psikologis para guru dan kepala sekolah swasta. Bahkan, muncul kekhawatiran di kalangan penerima insentif karena adanya anggapan mereka dapat dipidana apabila tidak mengembalikan dana.
"Narasi yang mereka terima membuat mereka khawatir, bahkan ada yang mengatakan, 'Kalau tidak mengembalikan uang, bisa masuk penjara'," ungkapnya.
Ia menyebut, hasil rapat telah memberikan kejelasan bahwa proses verifikasi masih berlangsung dan dilakukan oleh Inspektorat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar.
Faisal menilai guru maupun kepala sekolah tidak dapat disalahkan karena mereka hanya menerima hak yang diberikan pemerintah.
"Saya berani menyimpulkan bahwa guru dan kepala sekolah tidak bersalah karena menerima insentif tersebut. Insentif itu merupakan hak mereka," tegasnya.
Menurutnya, akar persoalan bukan karena pembayaran ganda, melainkan pemberian insentif yang tidak memiliki payung hukum yang memadai. Selain itu, dalam rapat juga terungkap dugaan adanya penyimpangan dalam penyaluran insentif.
Ia mengungkapkan, terdapat guru yang seharusnya menerima insentif selama satu tahun, namun hanya memperoleh enam, delapan, atau sepuluh bulan. Bahkan, DPRD juga menerima informasi adanya guru yang menerima transfer dua kali, kemudian diminta mengembalikan dana tersebut ke rekening pribadi oknum, bukan ke rekening pemerintah.
"Saya menyebut ini sebagai kejahatan di dunia pendidikan Kutai Kartanegara dan harus dibongkar. Yang harus diproses adalah pihak yang bermain, bukan guru yang hanya menerima haknya," tegas Faisal.
DPRD meminta Dinas Pendidikan segera mencari solusi terbaik sekaligus membenahi mekanisme pemberian insentif agar memiliki dasar hukum yang jelas.
Selain itu, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) juga diminta lebih cermat dalam melakukan verifikasi pembayaran sehingga tidak terjadi kesalahan administrasi maupun pembayaran ganda.
Hingga kini, jumlah guru dan kepala sekolah yang terdampak masih dalam proses verifikasi oleh Inspektorat. DPRD memastikan akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut dan berharap guru serta kepala sekolah tidak dibebani tanggung jawab atas kesalahan administrasi yang bukan berasal dari mereka.
Faisal menambahkan, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam rapat, besaran insentif kepala sekolah berkisar sekitar Rp16 juta per tahun untuk PAUD, sekitar Rp20 juta untuk TK dan SD, serta sekitar Rp24 juta per tahun untuk SMP sebelum dipotong pajak.
Menurutnya, sebagian besar dana tersebut bahkan digunakan untuk membantu membayar honor guru dan kebutuhan operasional sekolah.
"Kami berharap guru dan kepala sekolah bisa kembali mengajar dengan tenang dan tersenyum. Biarlah persoalan administrasi dan kebijakan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, dan DPRD. Saya pribadi berkomitmen akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas," pungkasnya.
[RWT]
Related Posts
- Job Fair Kukar 2026 Ubah Mekanisme Rekrutmen, Target 80 Persen Peserta Langsung Bekerja
- Article 33 Hadirkan Project Manager Kaltim Today, Dampingi Pembuatan Kampanye Digital Transisi Batu Bara Berkeadilan yang Berdampak
- Kortastipidkor Polri Gandeng Pegadaian hingga FBI Verifikasi Uang Asing dan 74 Kg Emas Sitaan
- Cek Tarif Listrik Terbaru Hari Ini: Berlaku untuk 13 Golongan Non-Subsidi dan Bersubsidi
- Rencana Zelensky Ganti Perdana Menteri Picu Pengunduran Diri Massal Kabinet Ukraina









