Daerah
ARUKKI Laporkan Dugaan Korupsi Sewa Kendaraan Operasional Wali Kota Samarinda ke Kejati Kaltim
Kaltimtoday.co, Samarinda - Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sewa kendaraan operasional pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Laporan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua ARUKKI, Munari, yang bertindak sebagai pelapor dalam perkara ini. Ia menyebut laporan telah diajukan secara resmi kepada Kejati Kaltim.
Munari menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan sewa kendaraan operasional pejabat, termasuk untuk Wali Kota Samarinda, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Laporan ini kami ajukan sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Dalam dokumen laporan, ARUKKI menyoroti adanya dugaan nilai kontrak pengadaan yang melampaui Standar Harga Satuan (SHS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 37 Tahun 2023.
Selain itu, laporan juga menyebut adanya pihak-pihak yang diduga mengetahui dan menyetujui proses pengadaan tersebut, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Tak hanya itu pihaknya mencurigai unit yang disewakan terafiliasi kepemilikan pribadi oknum tertentu yang disewakan kembali sehingga memberikan keuntungan pada pihak tersebut.
Munari menegaskan, pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
“Kami berharap laporan ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga jika terbukti ada pelanggaran, dapat ditindak tegas,” katanya.
Lebih rinci ia membeberkan setidaknya plafon anggaran SHS dalam Perwali nomor 37 tahun 2023 hanya sebesar Rp14,03 juta per bulan, sementara dalam perhitungan penyewaan mobil operasional yang ada dengan merk Land Rover Defender ini sebesar Rp160 juta per bulan.
“Jadi ada selisih sebesar Rp145,97 juta per bulan yang menjadi potensi kerugian negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaporan ini juga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan hak kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Peraturan Pemerintah tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
[RWT]
Related Posts
- Bertransformasi Jadi Sekolah Garuda, Asrama dan Fasilitas SMAN 10 Samarinda Dibenahi
- Hadapi Tantangan PHK, DPRD Dorong Disnaker Perluas Akses Lowongan Kerja
- Pekerjaan Fisik Rampung, Komisi III DPRD Samarinda Desak Teras Samarinda Segera Dibuka
- Jelang Porprov VIII Kaltim, Komisi IV DPRD Samarinda Desak Kepastian Dana Atlet
- Pulau Kedindingan, ‘’Benteng Terakhir’’ Bontang yang Dipertaruhkan









