banner

DISKOMINFO KUKAR

Bappeda Kukar bagi 3 Zonasi Pembangunan Daerah, Fokus Industri hingga Pertanian

Supri Yadha — Kaltim Today 02 November 2026 19:26
Bappeda Kukar bagi 3 Zonasi Pembangunan Daerah, Fokus Industri hingga Pertanian
Kepala Bappeda Kukar, Syarifah Vanesa Vilna. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Potensi setiap wilayah di Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi pijakan pemerintah daerah dalam menentukan arah pembangunan. 

Tidak lagi menggunakan pendekatan yang sama untuk seluruh kawasan, namun membagi wilayah menjadi tiga zonasi dengan fokus pengembangan berbeda. Yakni zona utara untuk pertanian dan pariwisata, selatan sebagai kawasan perkotaan, serta timur diarahkan menjadi kawasan industri.

Pembagian tersebut dirancang agar pembangunan lebih terarah dan sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah. Selain mendorong sektor unggulan, strategi ini juga diharapkan mampu memperkecil kesenjangan pembangunan antarkecamatan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar, Syarifah Vanesa Vilna menjelaskan, konsep zonasi kewilayahan telah masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, baik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Ketiga zonasi tersebut menjadi acuan dalam menentukan prioritas sektor pembangunan. Tetapi, pembagian wilayah bukan berarti pemerintah hanya memusatkan pembangunan pada sektor tertentu dan mengabaikan kebutuhan lainnya.

Setiap kecamatan tetap mendapatkan perhatian melalui program yang disesuaikan dengan kondisi, potensi, dan kebutuhan masing-masing wilayah.

"Jadi, seluruh wilayah tetap menjadi perhatian pemerintah. Hanya saja, arah pengembangannya disesuaikan dengan karakteristik dan potensi yang dimiliki setiap kawasan," kata Nana, panggilan akrabnya.

Menurutnya, pendekatan tersebut juga menjadi dasar penyusunan program pembangunan pada 2027. Sebanyak 20 kecamatan di Kukar tetap masuk dalam perencanaan, dengan mempertimbangkan pembagian zonasi dan sektor unggulan yang ingin dikembangkan.

Arah pembangunan itu tidak disusun secara terpisah, melainkan mengikuti tahapan perencanaan jangka menengah dan panjang. 

“RPJMD menjadi pedoman pembangunan selama lima tahun, sementara RPJPD memuat arah pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun,” tuturnya.

Dalam dokumen RPJPD, terdapat empat tahapan pembangunan yang masing-masing berlangsung selama lima tahun.

Pada tahap pertama, pemerintahan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri diarahkan untuk memperkuat fondasi pembangunan, termasuk memastikan pengembangan ketiga zonasi berjalan sesuai target.

Pondasi tersebut penting agar program yang dilaksanakan setiap tahun memiliki kesinambungan dan tidak berjalan tanpa arah yang jelas.

"Pada tahap awal ini, kami ingin memastikan fondasi pembangunan kewilayahan terbentuk dengan baik. Dengan begitu, target yang sudah ditetapkan dalam RPJMD maupun RPJPD bisa dicapai secara bertahap," tandasnya.

[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR] 



Berita Lainnya