Opini
Autocratic Legalism: Kompleksitas Permasalahan Struktural
Oleh: Efrial Ruliandi Silalahi (Founder Hegemony Lex)
Negara hukum memiliki tiga ciri pokok, yaitu supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia[1]. Secara formil Indonesia menganut konsep tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Cita-cita negara hukum sulit terwujud dalam corak ekonomi kapitalistik. Hukum tidak akan pernah netral karena selalu diintervensi kepentingan politik[2] yang tidak terlepas dari kepentingan ekonomi. Seiring dengan menguatnya rezim autocratic legalism dan hukum represif.
Dalam tinjauan kritis, hukum kemudian menjadi alat kepentingan kekuasaan kelompok-kelompok yang mengendalikan negara[3]. Dapat diartikan sebagai pelaku (kelompok) yang menguasai dan mengendalikan sumber daya material yang bisa digunakan untuk mempertahankan atau meningkatkan kekayaan pribadi dan posisi sosial ekslusifnya[4]. Selaras dengan pikiran Collins dalam Marxism and Law (1996)[5], di negara yang berjalan dengan corak ekonomi kapitalistik, kebijakan dan hukum tidak berpihak pada lapisan tengah dan bawah; hanya melayani (sebagai bentuk perwujudan) kepentingan elite.
Autocratic Legalism merujuk pada pemanfaatan kewenangan pada rumpun kekuasaan negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif). Para elite memenuhi kepentingannya sendiri dan berlindung di balik hukum serta dalih “kedaulatan rakyat” dan “kepentingan umum”[6]. Beberapa ciri dari rezim autocratic legalism yang dikemukakan Javier Corrales dalam The Authoritarian Resurgence: Autocratic Legalism in Venezuela adalah penggunaan undang-undang yang didorong oleh partai berkuasa untuk melayani kekuasaan; kepentingan kekuasaan diseludupi ke dalam klausul yang tampaknya telah memberdayakan warga negara; dan penyimpangan atau penyalahgunaan hukum serta terjadi kesewenang-wenangan.
Memperbesar kekuatan modal dan kekuasaan politik untuk kelompoknya merupakan tujuan autocratic legalism. Cara pandang seperti ini melonggarkan ikatan dan batasan konstitusional pada eksekutif melalui reformasi hukum. Seakan-akan berjalan sesuai koridor hukum namun faktanya telah melanggar prinsip negara hukum, yang justru cenderung otoritarianisme. Hukum yang tidak berpijak sebagai perangkat nilai dan kerangka bernegara (HAM, pembatasan kekuasaan serta prinsip negara hukum), namun sebagai justifikasi kebijakan yang dibuat untuk kepentingan kelompoknya.
Cara mereka mempraktikkan autocratic legalism tidak melanggar hukum secara terang-terangan. Justru menggunakan hukum, revisi UU, dan putusan pengadilan sebagai senjata untuk melanggengkan kekuasaan, membelenggu oposisi, dan mengebiri lembaga pengawas. Prosedurnya legal, namun tujuannya otokratis. Hal ini menjadi tantangan terbesar bagi demokrasi, karena cara bekerjanya melalui hukum, bukan melawan hukum. Celakanya bukan terletak pada penghancuran institusi secara langsung. Namun, pada penggunaan institusi yang sah untuk mengurangi pengawasan terhadap kekuasaan. Maka, penguatan konstitusionalisme, independensi lembaga pengawas, dan civil society yang kuat menjadi prasyarat utama agar negara tetap demokratis sekaligus efektif.
Setidaknya, ada tiga gejala autocratic legalism di Indonesia menurut Zainal Arifin dan Idul Rishan[7]. Pertama, kooptasi partai yang berkuasa di parlemen; kedua, menggunakan hukum untuk melegitimasi hasrat kekuasaan sepihak; ketiga, mengganggu independensi lembaga peradilan.
Pelemahan masyarakat sipil dilakukan melalui penerapan UU ITE dan penegakan hukumnya. Praktik kriminalisasi lawan politik dilakukan secara legal. Menggunakan pasal-pasal karet dari hukum pidana, perpajakan, dan regulasi administratif untuk membungkam kritik dan atau lawan politik. Di sisi lain, kebebasan akademik di kampus pun dilemahkan melalui penguasaan pejabat kampus. Begitu juga daya kritis sebagian kaum intelektual melalui pemberian jabatan serta pekerjaan. Membatasi media dan kampanye di media sosial, dianggap oleh banyak pengamat sebagai upaya untuk membatasi informasi yang dapat mengancam atau menantang kelompok yang berkuasa. Ini merupakan bentuk lain dari autocratic legalism, dimana hukum digunakan untuk membatasi kebebasan berbicara dan berpendapat.
Pembatasan terhadap partisipasi publik serta meletakkan kritik sebagai ketidaksetiaan (ancaman) menjadi ciri hukum represif[8]. Alih-alih mendengarkan aspirasi serta menyelenggarakan partisipasi bermakna, di mana hak rakyat untuk dipertimbangkan dan didengarkan wajib dalam penyusunan regulasi, negara malah mengerahkan aparat keamanan dan melakukan represi. Padahal, saluran demokratis telah disediakan konstitusi, yakni Pasal 28E UUD1945–bahwa setiap orang bebas untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat–serta turunannya yakni UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Hukum yang represif bekerja dalam setiap pelaksanaan kebijakan publik. Penggusuran dan perampasan ruang hidup warganegara atas nama pembangunan selalu disertai oleh pengerahan aparat. Padahal, dalam konteks kebijakan publik, pemerintah harus menerapkan asas umum pemerintah yang baik seperti hak ekonomi, sosial, budaya, serta hak atas pembangunan harus menjadi kaidah dan prinsip. Mereka seharusnya mengedepankan dialog serta mengorientasikan kebijakan untuk kesejahteraan rakyat, namun yang terjadi justru ragam kekerasan yang mewarnai pelaksanaan kebijakan publik.
Dari uraian di atas menjadi basis argumentasi menguatnya hukum represif dan autocratic legalism. Hukum menjadi sarana politik meraih legitimasi kekuasaan atau untuk mencapai keuntungan ekonomi melalui kepastian dan keseragaman prosedur[9]. Di sisi lain, hal tersebut berimplikasi pada pemberangusan hak warganegara serta pelemahan terhadap nilai-nilai demokrasi dan negara hukum. Maka penting bagi kita untuk merumuskan dan meninjau ulang konsep hingga penerapan negara hukum, dalam upaya mencari skema perjuangan yang tepat.
Praktik autocratik legalism tidak dapat dihilangkan sepenuhnya. Namun, dapat diredam dan dicegah. Selama hukum dibuat oleh manusia, maka selalu ada celah untuk manipulasi substansi hukum. Di era digital saat ini, propaganda dapat digunakan untuk meyakinkan publik bahwa pelemahan hukum digunakan demi stabilitas negara. Namun, dengan sistem pertahanan demokrasi yang kuat, praktik ini bisa dipersulit untuk dilakukan. Paling penting dan utama adalah menciptakan checks and balances yang kuat.
Keberadaan forum diskusi, seminar, media independen, serta berdialog di ruang digital masih digunakan untuk menyampaikan kritik dan aspirasi publik. Menjadikannya salah satu alasan untuk tetap optimistis. Namun, ruang tersebut berjalan beriringan dengan meningkatnya intimidasi dan menguatnya peran aparat dalam kehidupan politik. Masyarakat sipil harus beradaptasi, memperkuat organisasi dan jejaringnya, serta membangun berbagai strategi baru untuk memastikan bahwa kekuasaan tetap berada dalam pengawasan publik. Resiliensi masyarakat sipil bukan sekadar kemampuan untuk bertahan menghadapi tekanan, melainkan kemampuan untuk terus bergerak, belajar, beradaptasi, dan membangun kekuatan bersama demi mempertahankan demokrasi. Komunitas warga, akademisi, dan media independen harus berkolaborasi untuk membongkar manipulasi hukum dan mengekspose ke publik, sebelum peraturan hukum disahkan. Menjadikan isu hukum yang pelik dan mengubahnya ke dalam bahasa yang mudah dipahami publik adalah kunci. Penguatan demokrasi tidak hanya bergantung pada institusi negara, tetapi juga pada kemampuan masyarakat sipil untuk mempertahankan ruang partisipasi dan menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan.(*)
[1] V. Dicey, (2007). Pengantar Studi Hukum Konstitusi. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
[2] I Dewa Gede Atmaja. 2013. Filsafat Hukum: Dimensi Tematis dan Historis. Malang: Setara Press, 2013.
[3] Roberto M. Unger. (2012). Teori Hukum Kritis: Posisi Hukum dalam Masyarakat Modern. Bandung: Nusa Media.
[4] Jeffrey A. Winters, (2011). Oligarki. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
[5] Hugh Collins, (1996). Marxism and Law (Marxist Introductions). Oxford University Press.
[6] Kim Lane Scheppele, (2018). “Autocratic Legalism”. Chicago Law Review.
[7] Zainal Arifin Mochtar & Idul Rishan. (2022). “Autocratic Legalism: The Making of Indonesian Omnibus Law”. Yustisia: Jurnal Hukum, Volume 11 Nomor 1.
[8] Nonet, Philippe &Philip Selznick. (1978). Law and Society in Transition: Toward Responsive Law. London: Harper and Row Publisher.
[9] Daniel S. Lev, (1990). Hukum dan Politik di Indonesia. Jakarta: LP3ES.
*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co
Related Posts
- Industri Hulu Migas Butuh Beragam Keahlian, PHE Ajak Mahasiswa Polnes Kenali Peluang Karier
- Beranda Imigrasi Diluncurkan, Warga Kukar Makin Mudah Urus Paspor
- Tren Inovasi Terus Membaik, Bupati Kukar Targetkan Raih Penghargaan IGA Kemendagri
- Ramai Isu Pembalut Dikenakan Pajak, Simak Aturan PPN dan Daftar Barang yang Bebas Pajak
- Makna Salam 3 Jari dalam Aksi Demo Mahasiswa 28 Oktober









