Nasional

Soal Wacana Link Tax dan LMK Jurnalistik, Kemenkum Buka Suara Terkait Skema Royalti

Kaltim Today
30 Oktober 2026 06:41
Soal Wacana Link Tax dan LMK Jurnalistik, Kemenkum Buka Suara Terkait Skema Royalti
Diskusi bersama Kemenkum selama Indonesia Digital Media Conference 2026 di Surabaya.

SURABAYA, Kaltimtoday.co - Wacana perlindungan hak cipta jurnalistik dan skema link tax di Indonesia dihadapkan pada persoalan tata kelola serta efektivitas distribusi nilai ekonomi bagi keberlanjutan media pers, khususnya media lokal.

Isu tersebut mengemuka saat Kementerian Hukum menyinggung porsi alokasi biaya operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam Indonesia Digital Media Conference 2026 di Hotel Shangri-La Surabaya, Rabu (29/10/2026).

Staf Khusus Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum, Luqman Hakim, menjelaskan pemerintah tengah mempelajari pengalaman pengelolaan LMK musik dan lagu sebagai referensi tata kelola hak cipta sektor lain.

Dalam forum tersebut, Luqman menyinggung adanya alokasi anggaran operasional bagi kelembagaan pengelola.

"Dan 30 persen ini untuk operasional LMK sendiri," ujar Luqman.

Kendati demikian, penjelasan tersebut belum memastikan apakah angka 30 persen menjadi skema tetap LMK jurnalistik atau sebatas merujuk pada praktik sektor lain.

Skema link tax atau pungutan atas pemanfaatan konten berita oleh platform digital dipandang relevan untuk menyeimbangkan nilai ekonomi antara pembuat konten dan pengedar distribusi digital.

Namun, penerapan pemotongan royalti tanpa transparansi dasar perhitungan berpotensi memangkas hak bersih yang seharusnya diterima oleh perusahaan pers dan jurnalis.

Tekanan pendapatan ini berdampak lebih berat bagi media lokal yang memiliki sumber daya terbatas serta ketergantungan tinggi pada ekosistem distribusi digital.

Jika keberlanjutan media daerah terganggu, fungsi pengawasan terhadap kebijakan publik dan pelayanan masyarakat di tingkat lokal berisiko melemah.

Luqman mendorong asosiasi media dan komunitas jurnalis untuk terlibat aktif dalam pembentukan LMK jurnalistik,mulai dari penyusunan tata kelola hingga komposisi kepengurusan.

Ia menekankan pentingnya keterwakilan jurnalis, pencipta, perusahaan pers, serta agregator digital dalam ekosistem pengelolaan hak cipta tersebut.

Selain pengelolaan royalti, Luqman menjelaskan proses penanganan aduan dugaan pelanggaran hak cipta tidak otomatis berujung pada penutupan situs.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan melakukan verifikasi bersama pihak terkait guna menilai kelayakan laporan sebelum memutuskan tindakan lanjutan.

Hasil verifikasi tersebut nantinya dituangkan dalam berita acara resmi yang dapat diakses oleh publik setelah seluruh tahapan selesai.

Pemerintah diharapkan memastikan pembentukan LMK dan regulasi kompensasi platform digital berjalan transparan agar memberikan dampak nyata bagi keberlanjutan industri pers nasional.

[TOS]



Berita Lainnya