Nasional
Mulai Google hingga UMKM E-Commerce, Begini Skema dan Aturan Pemungutan Pajak Digital
Kaltimtoday.co - Kebijakan perpajakan atas aktivitas ekonomi digital di Indonesia terus disesuaikan untuk merespons masifnya transaksi dalam jaringan. Pemerintah menegaskan bahwa pungutan pajak digital tidak hanya menyasar raksasa teknologi global seperti Google dan Netflix, tetapi juga merambah transaksi pedagang lokal melalui platform e-commerce (marketplace).
Meskipun demikian, ragam kebijakan ini memiliki objek, sasaran, dan mekanisme hukum yang berbeda-beda. Pemerintah tidak menciptakan jenis pajak baru, melainkan memperkuat tata cara pemungutan melalui pihak ketiga agar kepatuhan dan keadilan perpajakan dapat tercapai.
Berikut perincian skema dan perbedaan aturan pajak digital yang berlaku di Indonesia:
1. PPN PMSE: Pajak Layanan Digital Luar Negeri (Google & Netflix)
Sejak 1 Juli 2020, pemerintah memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang dan jasa digital tak berwujud dari luar negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
- Mekanisme: Perusahaan digital global yang memenuhi ambang batas tertentu wajib ditunjuk sebagai pemungut,penyetor, dan pelapor PPN.
- Kriteria Penunjukan: Memiliki nilai transaksi di Indonesia melebihi Rp 600 juta per tahun (atau Rp 50 juta per bulan), atau jumlah pengakses dari Indonesia melampaui 12.000 orang per tahun (atau 1.000 orang per bulan).Berdasarkan data per Agustus 2026, entitas seperti Google LLC dan Netflix Pte Ltd masuk dalam daftar pemungut resmi.
- Tarif: Menggunakan tarif dasar PPN 12% dengan dasar pengenaan pajak nilai lain sebesar 11/12, sehingga beban PPN efektif yang dibebankan kepada konsumen adalah 11%.
2. SPP-TDLN: Perluasan PPN Transaksi Lintas Negara
Mulai 25 September 2026, pemerintah menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) berdasarkan Perpres Nomor 68 Tahun 2025 dan PMK Nomor 49 Tahun 2026.
- Fungsi: Menjangkau transaksi digital lintas negara yang belum terwadahi oleh skema PPN PMSE.
- Pelibatan Perbankan: Pemerintah menunjuk bank dan lembaga selain bank (issuer)—seperti BRI, Mandiri, BNI,BTN, BSI, dan LinkAja—untuk membantu memungut PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria tanpa membebankan pajak ganda.
3. PPh Pasal 22 Marketplace: Pajak Penghasilan Pedagang Dalam Negeri
Berbeda dengan PPN digital luar negeri, aturan melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025 menyasar penghasilan pedagang lokal yang berjualan di platform digital (marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada).
- Mekanisme: Pihak marketplace bertindak sebagai pemotong/pemungut PPh Pasal 22 saat menerima pembayaran dari pembeli atas transaksi pedagang. Pajak ini dikenakan atas penghasilan pedagang, bukan pungutan tambahan bagi pembeli.
- Besaran Tarif: Sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang (tidak termasuk PPN/PPnBM).
Pengecualian Omzet: Wajib pajak orang pribadi dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak dapat memperoleh pengecualian pemungutan, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan bermeterai kepada pihak marketplace.
Membedakan Kebijakan dan Rencana ke Depan
Masyarakat diimbau untuk memahami koridor hukum dari setiap kebijakan pajak digital. PPN PMSE dan SPP-TDLN berkaitan erat dengan pengenaan PPN atas transaksi luar negeri, sementara PPh Pasal 22 mengatur kepatuhan pajak penghasilan pedagang lokal.
Pemerintah juga terus melakukan evaluasi terhadap perluasan ekosistem digital guna menutup celah potensi ekonomi yang belum tercatat (shadow economy), dengan tetap mengutamakan prinsip transparansi dan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat dan pelaku usaha.
[RWT]
Related Posts
- Bapenda Kaltim Temukan 5.000-6.000 Alat Berat Belum Terdata, Target Potensi Pajak Naik hingga Rp 60 Miliar
- Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kemenkeu Batalkan Pelibatan Babinsa Awasi Pajak
- Fraksi Nasdem Berau Minta Pemda Peka Maksimalkan Pemasukan PAD dari Perpajakan Kendaraan dan Lahan Industri
- Pemerintah Tunjuk Tokopedia hingga Shopee Jadi Pemungut Pajak Online, Ini Kata idEA
- APBN Masih Defisit , DJP Sebut Pajak Pencairan JHT Belum Bisa Dihapus








