banner

DISKOMINFO KUKAR

PWI Kukar dan BPJS Ketenagakerjaan Teken PKS, Bupati Dorong Semua Wartawan Terlindungi

Supri Yadha — Kaltim Today 01 November 2026 11:05
PWI Kukar dan BPJS Ketenagakerjaan Teken PKS, Bupati Dorong Semua Wartawan Terlindungi
Penandatangan PKS BPJS Ketenagakerjaan dan PWI Kukar di Pendopo Odah Etam Tenggarong. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Persatuan Wartawan Indonesia Kutai Kartanegara (PWI Kukar) menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para wartawan. Melalui kesepakatan tersebut, PWI Kukar tidak hanya memfasilitasi kepesertaan anggotanya, tetapi juga berpeluang menjadi wadah penggerak jaminan sosial bagi masyarakat, termasuk wartawan freelance.

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) oleh Ketua PWI Kukar, Andi Wibowo, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Murniati. Disaksikan langsung Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, di Pendopo Odah Etam Tenggarong, Minggu (1/11/2026).

Bupati Aulia mengapresiasi kerja sama tersebut sebagai bentuk komitmen PWI Kukar dalam memberikan perlindungan kepada seluruh anggotanya, khususnya wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Kukar.

Menurutnya, pemerintah daerah terus mendorong agar seluruh profesi dan pekerja di Kukar mendapatkan perlindungan. 

"Kami dari pemerintah daerah terus mendorong agar semua profesi atau pekerja yang ada di Kukar bisa terlindungi. Bukan hanya jaminan kesehatan, tetapi juga jaminan pekerjaan, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, serta jaminan kematian," kata Aulia.

Ia menilai, perlindungan tersebut penting agar para wartawan bisa menjalankan profesinya dengan tenang. Terlebih, pekerjaan jurnalistik memiliki risiko tersendiri karena mengharuskan wartawan berhadapan langsung dengan berbagai situasi dan peristiwa di lapangan.

Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, wartawan dapat bekerja lebih optimal tanpa harus terlalu khawatir terhadap risiko yang mungkin terjadi saat menjalankan tugas.

"Kita berharap seluruh wartawan yang ada di Kukar bisa tergabung atau terkoordinasi melalui kegiatan ini. Sekali lagi, kami mengucapkan selamat atas kerja sama ini," pesannya.

Aulia berharap kerja sama antara PWI Kukar dan BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi daerah, terutama bagi para wartawan yang bertugas di Kabupaten Kukar.

"Semoga kerja sama ini bisa memberikan manfaat seluas-luasnya bagi Kabupaten Kukar, utamanya bagi para wartawan yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara," tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Murniati menjelaskan, penandatanganan PKS tersebut menjadi kali pertama PWI Kukar bergabung dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui kerja sama ini, pihaknya juga mengembangkan peran PWI sebagai wadah penggerak jaminan sosial Indonesia di Kukar. Nantinya, para wartawan dapat terlibat langsung membantu memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Saya berharap, anggota penggerak jaminan sosial ini nantinya berasal dari kalangan wartawan. Jumlahnya tidak dibatasi. Teman-teman wartawan yang ingin turun ke lapangan bisa membantu kami memperluas pemahaman masyarakat terkait jaminan sosial," harapnya.

Bahkan, para wartawan yang menjadi penggerak nantinya dapat membantu masyarakat dalam proses pendaftaran hingga pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Murniati mengungkapkan, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kukar saat ini masih perlu ditingkatkan. Berdasarkan target 76 persen yang ditetapkan melalui rapat koordinasi teknis, masih terdapat kekurangan sekitar 29 persen.

Untuk memenuhi target tersebut, dibutuhkan tambahan sekitar 98 ribu pekerja yang berasal dari berbagai sektor, baik formal, informal, konstruksi maupun sektor lainnya.

"Bantuan dari teman-teman wartawan sangat kami butuhkan sebagai penggerak jaminan sosial," tuturnya.

Di sisi lain, Ketua PWI Kukar, Andi Wibowo menuturkan, kerja sama tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pengurus maupun anggota.

Dari sekitar 60 anggota PWI Kukar, sebanyak 35 hingga 40 orang telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan yang diberikan mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Ini merupakan bagian dari komitmen PWI Kukar dalam hal memberikan perlindungan dan kesejahteraan untuk teman-teman pengurus dan anggota PWI Kukar," katanya.

Lebih lanjut, perlindungan tersebut penting mengingat aktivitas wartawan tidak hanya dilakukan di ruang redaksi. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan juga harus turun langsung ke lapangan untuk mencari informasi dan melaporkan berbagai peristiwa yang memiliki risiko.

"Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, jaminan sosial ini bisa memberikan rasa aman kepada teman-teman kalau terjadi apa-apa di lapangan," sambungnya.

Tidak hanya bagi wartawan yang telah terdaftar sebagai anggota. PWI Kukar juga membuka kesempatan bagi wartawan freelance yang selama ini belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari perusahaan media.

Keberadaan agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) nantinya dapat membantu mengakomodasi wartawan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Dengan demikian, mereka tetap memiliki kesempatan mendapatkan perlindungan melalui kepesertaan yang difasilitasi PWI Kukar.

"Teman-teman yang posisinya sekarang menjadi wartawan freelance itu nanti bisa kita akomodasi untuk masuk dalam proses kepesertaan lewat PWI," pungkasnya.

[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR] 



Berita Lainnya