Advertorial

Kecelakaan Saat Kerja, Driver Ojol di Bekasi Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 442 Juta

Kaltim Today
31 Maret 2026 11:22
Kecelakaan Saat Kerja, Driver Ojol di Bekasi Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 442 Juta
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat saat menjenguk Reki Muhamad Saprial (62), driver ojol korban kecelakaan kerja yang menjalani perawatan medis di RS EMC Pekayon, Bekasi.

Kaltimtoday.co - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, memastikan seluruh hak perlindungan jaminan sosial bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja terpenuhi secara maksimal. Hal ini ditegaskan saat dirinya menjenguk peserta yang tengah menjalani perawatan di RS EMC Pekayon, Sabtu (7/3/2026).

Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan layanan medis dan pemenuhan manfaat jaminan sosial bagi peserta berjalan tanpa kendala. Saiful menegaskan komitmen institusinya dalam memberikan kepastian perlindungan penuh bagi pekerja yang menghadapi risiko saat menjalankan tugas.

"BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memastikan para pekerja yang mengalami risiko kerja tetap mendapatkan perlindungan penuh. Kami ingin memastikan peserta dan keluarganya mendapatkan pelayanan terbaik," ujar Saiful.

Dalam kunjungan tersebut, Saiful didampingi Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Trisna Sonjaya, menjenguk Reki Muhamad Saprial (62), seorang pengemudi ojek daring. Reki mengalami kecelakaan lalu lintas serius saat bekerja pada 4 Februari 2026 yang mengakibatkan luka berat pada kaki kirinya.

Hingga saat ini, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) telah menanggung biaya pengobatan Reki sebesar Rp 442 juta. BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh biaya medis, termasuk operasi dan tindakan amputasi, akan terus ditanggung sesuai kebutuhan medis hingga sembuh tanpa batasan plafon biaya.

Selain biaya medis, Reki juga berhak menerima Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar Rp 1 juta setiap bulan sebagai pengganti penghasilan. Peserta juga dijadwalkan menerima santunan cacat sekitar Rp 28 juta serta fasilitas alat bantu mobilitas seperti kursi roda, kruk, dan kaki palsu.

Saiful menjelaskan bahwa program ini tidak hanya berfokus pada pembiayaan pengobatan, tetapi juga mendukung keberlangsungan hidup pekerja melalui program Return to Work. Program tersebut dirancang agar pekerja yang mengalami insiden tetap dapat kembali produktif dan beraktivitas.

Reki tercatat sebagai peserta aktif sejak November 2025 melalui program perlindungan pekerja rentan yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Program ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk memperluas cakupan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal dan kelompok rentan.

Direktur RS EMC Pekayon, Dedy Nugroho, mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, kepastian dukungan pembiayaan memungkinkan pihak rumah sakit memberikan layanan medis komprehensif mulai dari penanganan darurat hingga fase rehabilitasi pasien.

Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Ady Hendratta, menambahkan bahwa kehadiran langsung jajaran direksi merupakan bukti empati institusi. Langkah proaktif ini menjadi pesan bahwa negara hadir memberikan perlindungan bagi pekerja dalam situasi darurat.

"Kehadiran langsung pimpinan merupakan wujud empati sekaligus memastikan seluruh proses pelayanan berjalan optimal. Ini pesan kuat bahwa BPJS Ketenagakerjaan selalu hadir untuk pekerja," ungkap Ady.

Saat ini, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen bagi peserta bukan penerima upah untuk program JKK dan JKM. BPJS Ketenagakerjaan terus mengimbau pekerja informal untuk segera mendaftarkan diri demi mengantisipasi risiko kerja.

[TOS]



Berita Lainnya