Politik
Belum Memenuhi Syarat, AYL-AZ Harus Tambah 13.424 Dukungan
TENGGARONG, Kaltimtoday.co - Bakal pasangan calon kepala daerah Kutai Kartanegara (Kukar), Awang Yacoub Luthman dan Akmad Zais (AYL-AZ), belum memenuhi syarat dukungan untuk maju melalui jalur persorangan. Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual (Verfak) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, bapaslon AYL-AZ masih kekurangan 13.424 dukungan dari total 40.730 dukungan minimal yang diperlukan.
"Setelah diverifikasi, yang memenuhi syarat sebanyak 27.305 dukungan, sedangkan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 14.005 dukungan. Untuk itu, mereka perlu menambah 13.424 dukungan lagi," kata Komisioner KPU Kukar, Rahman, Jumat, 12 Juli 2024.
KPU Kukar memberikan tenggang waktu bagi bapaslon AYL-AZ untuk melakukan perbaikan dukungan kedua, terhitung sejak 13 hingga 17 Juli 2024.
"Jadi status bapaslon persorangan ini masih belum memenuhi syarat dan harus mengajukan perbaikan dukungan kedua," tambah Rahman.
Awang Yacoub Luthman menjelaskan bahwa timnya sudah bergerak dan mendapatkan dukungan baru sekitar 7.000 dukungan.
"Kami sudah berkomitmen, kalau seandainya verifikasi faktual ini di bawah dari 50 persen dukungan, kami akan mengundurkan diri. Tapi kenyataannya, 67 persen memenuhi syarat," ujar AYL.
AYL juga menyadari ada faktor yang menyebabkan 33 persen dukungan tidak memenuhi syarat, seperti pendukung yang masih menggunakan KTP lama meskipun mereka sudah pindah tempat tinggal.
"Kami menemukan pendukung yang KTP-nya di Muara Jawa, tapi sekarang sudah pindah di Samboja," tutupnya.
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Lepas Kontingen Menuju Kejurnas, Perbasasi Kaltim Dorong Regenerasi Atlet Softball Putri untuk Kembali ke Jalur Juara
- Putaran Pertama Pilrek Unmul 2026, Senat Tetapkan 3 Nama Calon Rektor
- Tak Masuk Usulan Awal Porprov, 5 Cabor Kaltim Tetap Bertanding dengan Biaya Mandiri
- Kapolri Lapor ke Prabowo: 138 Tersangka dan 8 Korporasi Diproses Kasus Karhutla
- Posko Siaga Darurat BPBD Kaltim Dioptimalkan, Pantau Hotspot dan Percepat Penanganan Karhutla









