Nasional
BPOM Gerebek Gudang Raksasa di Tangerang, Sita 2 Juta Kosmetik Ilegal Bernilai Rp27,6 Miliar Asal Tiongkok
Kaltimtoday.co - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil membongkar jaringan distribusi kosmetik impor ilegal berskala besar. Petugas menggerebek sebuah gudang raksasa yang dijadikan tempat penyimpanan di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (5/6/2026).
Dalam operasi penindakan tersebut, BPOM menyita sedikitnya 2 juta produk kosmetik ilegal. Total nilai ekonomis dari barang bukti yang diamankan tersebut diperkirakan mencapai Rp 27,6 miliar. Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu temuan terbesar BPOM sepanjang tahun 2026.
Mayoritas produk yang disita merupakan kosmetik dekoratif atau rias wajah asal Tiongkok. Barang-barang tersebut diduga kuat masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi (jalur tikus) dan dipasarkan secara masif melalui berbagai platform e-commerce.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari hasil patroli siber intensif yang dilakukan oleh tim BPOM. Petugas mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan dari sejumlah toko daring yang menjual produk kosmetik tanpa mengantongi izin edar resmi.
"Kita berhasil membuka sesuatu yang selama ini tersembunyi. Tersembunyi dalam artian karena kita tahu ruangan ini bukan merupakan gudang dan selama ini mungkin masyarakat di sekeliling ini tidak tahu bahwa di sini disimpan barang-barang yang ilegal," ujar Taruna Ikrar di lokasi kejadian.
Fasilitas ilegal tersebut diketahui berada di Jalan Diklat Pemda, Kelurahan Bojong Nangka, Kabupaten Tangerang. Kompleks bangunan bercat abu-abu bernomor A22 itu terdiri dari dua unit gudang besar yang dialihfungsikan khusus untuk menimbun ribuan dus kosmetik ilegal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen di lapangan, seluruh produk kecantikan itu tidak dilengkapi dengan berkas importasi yang sah dari kementerian terkait.
"Kosmetik yang diimpor ke wilayah Indonesia ini tanpa dokumen importasi lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi. Jadi jalur tidak resmi, ilegal, berarti dia tidak bayar pajak, dia tidak bayar macam-macam," jelas Kepala BPOM.
Secara rinci, petugas di lapangan mendata ada sekitar 2 juta produk yang terbagi ke dalam 956 item kosmetik yang berbeda. Tingginya angka temuan ini didominasi oleh jenis kosmetik rias wajah yang saat ini sedang digandrungi dan memiliki permintaan tinggi dari konsumen dalam negeri.
Dari hasil interogasi awal, gudang penyimpanan tersebut diketahui telah beroperasi secara rahasia selama kurang lebih dua tahun terakhir. Dalam penggerebekan ini, BPOM juga langsung mengamankan dua orang pria yang diduga kuat berperan penting dalam rantai pasok jaringan tersebut.
"Yang satu berperan untuk menjualkan produk kosmetik ini melalui sistem online. Yang kedua, berperan sebagai pengimpor," tutur Taruna Ikrar membeberkan peran masing-masing pelaku.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dinilai sah melanggar ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keduanya kini terancam sanksi hukum berat berupa hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda finansial hingga miliaran rupiah.
"Tentu kita bisa melakukan penuntutan yang tertinggi yaitu 12 tahun penjara atau denda per item-nya Rp 5 miliar," kata Taruna Ikrar menegaskan komitmen penegakan hukum dari BPOM.
[RWT]
Related Posts
- Modus Dalami Ilmu Agama, Pimpinan Ponpes di Tenggarong Seberang Diduga Cabuli 11 Santriwati Sejak 2021-2024
- Jangan Patah Semangat! Ini 5 Jalur Mandiri PTN Favorit yang Masih Buka Pendaftaran Juni 2026
- Warung di KM 38 Samboja Ludes Terbakar, Pemilik Alami Luka Bakar di Kepala dan Tangan
- NISN dan NIK Tidak Ditemukan Saat Cek PIP Juni 2026? Jangan Panik, Ini Penyebab dan Solusinya
- Distransnaker Kukar Siapkan Alternatif bagi Pekerja Terdampak PHK Tambang








