PEMKAB BERAU
Buka Berau Job Fair 2026, Wabup Gamalis Sebut TPT Berau Turun Jadi 4,40 Persen
Kaltimtoday.co - Seremonial pemukulan gong oleh Wakil Bupati Berau, Gamalis, secara resmi menandai dibukanya gelaran Berau Job Fair 2026 yang diinisiasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau, Rabu (29/7/2026).
Bursa kerja tahunan ini disiagakan oleh Pemerintah Kabupaten Berau sebagai jembatan strategis yang mempertemukan para pencari kerja dengan perusahaan penyedia lapangan kerja guna menekan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di wilayah setempat.
Wakil Bupati Berau, Gamalis, menguraikan bahwa upaya terpadu pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan dalam setahun terakhir telah membuahkan hasil positif terhadap tren penyerapan tenaga kerja.
Berdasarkan rilis data Badan Pusat Statistik (BPS), Tingkat Pengangguran Terbuka di Kabupaten Berau yang berada pada kisaran 5,15 persen pada tahun 2024 berhasil ditekan hingga menyentuh angka 4,40 persen pada periode tahun 2025.
“Adapun penyebabnya meliputi kesempatan kerja yang terbatas ditambah rendahnya kualitas angkatan kerja,” terang Gamalis mengenai tantangan ketenagakerjaan daerah.
Gamalis menegaskan bahwa Pemkab Berau berkomitmen merumuskan berbagai langkah taktis guna mengoptimalkan penyerapan tenaga kerja secara masif, salah satunya lewat intervensi kegiatan bursa kerja (job fair).
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Berau, Anang Saprani, melaporkan bahwa antusiasme masyarakat sangat tinggi dengan tercatat sebanyak 2.740 pelamar yang mendaftar. Pihaknya menggandeng sebanyak 26 unit kerja dari berbagai lini industri sebagai mitra penyedia lowongan.
Sektor industri yang terlibat dalam agenda ini terbilang variatif, mulai dari sektor pertambangan, perkebunan, perbankan, koperasi simpan pinjam, jaringan waralaba, perhotelan, fasilitas klinik kesehatan, hingga institusi perguruan tinggi.
Anang memastikan penyelenggaraan bursa kerja ini dipayungi oleh payung hukum yang kuat, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perluasan Kesempatan Kerja serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Kerja dalam Negeri.
Sedangkan untuk perlindungan tenaga kerja lokal, regulasinya mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Berau Nomor 51 Tahun 2019 yang merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
“Melalui Berau Job Fair ini kami ingin agar para penyedia kerja dapat memberikan informasi lowongan kerja seluas-luasnya kepada masyarakat yang mencari kerja secara transparan,” tegas Anang Saprani.
[RWT | ADV PEMKAB BERAU]
Related Posts
- Pengangguran Samarinda Banyak dari Lulusan SMA, Disnaker Dorong Kompetensi Tambahan
- DPRD Berau Desak Tekan Angka Pengangguran, Dorong Perusahaan Utamakan Tenaga Kerja Lokal
- Job Fair Diikuti 675 Peserta, Pemkab Kukar Dorong Perusahaan Lakukan Rekrutmen Langsung dan Tekan Pengangguran
- Pengangguran di Kaltim Menurun, Sektor Pertambangan Jadi Motor Penyerapan Tenaga Kerja
- 10 Provinsi dengan Tingkat Pengangguran Terbuka Tertinggi se-Indonesia pada Akhir Tahun 2024









