Kaltim
Cakupan Vaksinasi Dosis Pertama untuk Lansia di Kaltim Sudah di Atas 70 Persen
Kaltimtoday.co - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kaltim, Masitah mengungkapkan, cakupan vaksinasi masyarakat lanjut usia (Lansia) untuk dosis pertama sudah mencapai 74,92 persen.
Tak hanya itu, Masitah juga mengatakan bahwa dosis kedua sudah mencapai 57,55 persen. Serta dosis ketiga 12,75 persen. Semua laporan tersebut merupakan data hingga Sabtu (26/3/2022).
[irp posts="54481" name="Polling: Sudah 2,5 Tahun Anggota DPR RI Dapil Kaltim Bekerja, Seberapa Puas Anda dengan Kinerja Mereka?"]
"Seluruh kabupaten/kota sudah mencapai di atas 60 persen untuk cakupan dosis pertama. Untuk cakupan dosis kedua yang telah mencapai di atas 60 persen yaitu Balikpapan, Bontang dan Mahakam Ulu," katanya..
Dia mengatakan, sesuai anjuran pemerintah agar mencegah penyebaran Covid-19 dengan varian apapun, penerapan 5M, yaitu Mencuci tangan; Memakai masker; Menjaga jarak; Menjauhi kerumunan; Mengurangi mobilitas sudah diterapkan dengan baik di Kaltim.
Begitu pun dengan vaksinasi. Sebab menurutnya, meningkatkan cakupan vaksinasi di masyarakat sudah terbukti dapat mencegah penularan.
"Bila memang tertular tidak terjadi keparahan sehingga tidak banyak yang dirawat di rumah sakit dan meninggal dunia," terangnya.
Lihat postingan ini di InstagramBaca Juga: Dinkes Kaltim Beri Alasan Penutupan Dapur MBG di Samarinda: Ada Penjamah yang Belum Dilatih
Dia menegaskan, antisipasi selalu dilakukan dalam menghadapi lonjakan kasus di masa pandemi. Seperti saat ini, dengan menyiapkan sarana prasarana kesehatan. Baik rumah sakit, maupun tempat isolasi terpusat (isoter). Selain itu juga, pihaknya terus meningkatkan cakupan vaksinasi dengan melibatkan TNI-Polri dan sektor terkait.
Dia melanjutkan, regulasi yang diterbitkan terkait PPKM dan libur panjang juga diberikan. Jelang mudik lebaran, katanya bakal ada pengecekan selalu yang dilakukan oleh sektor terkait. Yaitu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP). Baik itu di bandara maupun pelabuhan di Kaltim.
"Pengecekan dilakukan melihat Peduli Lindungi para penumpang sesuai dengan regulasi yang diterbitkan oleh Satgas Nasional Covid-19 bagi para pelaku perjalanan," tuturnya.
Dia menambahkan, sesuai arahan Presiden RI pada 23 Maret 2022 terkait pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) di masa Ramadhan dan Idul Fitri, ibadah Hari Raya Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan menjalankan prokes.
Masyarakat diperbolehkan mudik dengan syarat sudah mendapat vaksinasi dosis lanjutan/booster. Sementara bagi pegawai negeri dilarang menyelenggarakan buka puasa bersama dan open house.
"Regulasi selengkapnya kita masih menunggu terbitnya surat edaran (SE) Satgas Nasional Covid-19," tutupnya.
[RWT | SR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pemberangkatan Jemaah Haji 2025 Didominasi 45 Persen Lansia, Kemenag Kaltim Imbau Siapkan Fisik dan Mental
- DBD di Kaltim Capai 1.375 Kasus, Dinkes Imbau Masyarakat Lakukan PSN Lewat 3M Plus
- Vaksin Herpes Zoster Berpotensi Kurangi Risiko Demensia, Studi: Efektif Hingga 20 Persen
- Dinkes Kaltim Imbau Masyarakat Waspada Virus HMPV, Antisipasi di Pintu Masuk Diperketat
- Kebakaran Rumah di Batu Putih, Satu Lansia Tewas









